Nama-Nama Tenaga Non ASN yang Dihapus oleh Pemda dan Tidak Masuk Database BKN, Mau Cek Nama Anda? Begini Caranya

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun bagi tenaga honorer yang ingin mengetahui apakah datanya dihapus atau tidak, bisa mengecek pada laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id.

Tenaga honorer bisa melakukan pencarian dengan memilih atau menginput nama instansi tempat asal, kemudian klik cari.

Setelah itu, akan muncul daftar nama, jabatan, dan unit kerja. Di sini tenaga honorer bisa memastikan apakah datanya aman atau bakal dihapus.

Sebagai informasi, Daerah yang sudah menerapkan penghapusan data non ASN adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur melalui surat edaran tertanggal 12 Oktober 2022.

Di mana BKD Jatim sudah merilis daftar nama atau jabatan yang dihapus dan batal dimasukkan ke dalam database BKN melalui pendataan non ASN 2022.

Sebagai referensi, adapun beberapa poin yang disampaikan dalam SE tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Berdasarkan dari hasil pra finalisasi tenaga non ASN lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Timur terdapat jenis-jenis jabatan yang tidak sesuai dengan surat MenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022 dan 22 Juli 2022.
  2. Dalam rangka menjaga validitas dan akuntabilitas pendataan tenaga non ASN, dimohon instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali atas nama pegawai yang jabatannya tidak sesuai dan melaporkan kepada PIC masing-masing instansi untuk segera ditindaklanjuti.
  3. Selanjutnya data final harus verifikasi validasi wajib disertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) di lingkungan instansi masing-masing dengan materai Rp10.000 dan diberikan tenggat waktu sampai 14 Oktober Tahun 2022.

Dalam SE tersebut juga terlampir beberapa jabatan honorer dihapus karena tidak sesuai dengan ketentuan di lingkup Provinsi Jatim.

Halaman berikutnya

Lebih lanjut, berikut beberapa jenis jabatan..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 506 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis