Nama-Nama Tenaga Non ASN yang Dihapus oleh Pemda dan Tidak Masuk Database BKN, Mau Cek Nama Anda? Begini Caranya

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun bagi tenaga honorer yang ingin mengetahui apakah datanya dihapus atau tidak, bisa mengecek pada laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id.

Tenaga honorer bisa melakukan pencarian dengan memilih atau menginput nama instansi tempat asal, kemudian klik cari.

Setelah itu, akan muncul daftar nama, jabatan, dan unit kerja. Di sini tenaga honorer bisa memastikan apakah datanya aman atau bakal dihapus.

Sebagai informasi, Daerah yang sudah menerapkan penghapusan data non ASN adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur melalui surat edaran tertanggal 12 Oktober 2022.

Di mana BKD Jatim sudah merilis daftar nama atau jabatan yang dihapus dan batal dimasukkan ke dalam database BKN melalui pendataan non ASN 2022.

Sebagai referensi, adapun beberapa poin yang disampaikan dalam SE tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Berdasarkan dari hasil pra finalisasi tenaga non ASN lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Timur terdapat jenis-jenis jabatan yang tidak sesuai dengan surat MenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022 dan 22 Juli 2022.
  2. Dalam rangka menjaga validitas dan akuntabilitas pendataan tenaga non ASN, dimohon instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali atas nama pegawai yang jabatannya tidak sesuai dan melaporkan kepada PIC masing-masing instansi untuk segera ditindaklanjuti.
  3. Selanjutnya data final harus verifikasi validasi wajib disertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) di lingkungan instansi masing-masing dengan materai Rp10.000 dan diberikan tenggat waktu sampai 14 Oktober Tahun 2022.

Dalam SE tersebut juga terlampir beberapa jabatan honorer dihapus karena tidak sesuai dengan ketentuan di lingkup Provinsi Jatim.

Halaman berikutnya

Lebih lanjut, berikut beberapa jenis jabatan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 560 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis