Gaji Tunjangan Baru – Ada kabar baik untuk para guru PNS. Pasalnya pemerintah akan segera mengirimkan gaji tunjangan baru di bulan Agustus 2022 ini.
Penambahan besaran gaji tunjangan baru ini telah disetujui oleh presiden Joko Widodo. Melalui Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipill.
Namun cakupan aturan tersebut hanya terbatas pada Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori PNS saja. Sehingga kenaikan gaji hanya terjadi pada sobat guru PNS saja.
Bagi Guru yang masih berstatus CPNS masih berpatok pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 tahun 2012. Perolehan gaji CPNS hanya sebesar 80% dari gaji pokoknya saja.
Guru yang masih berstatus CPNS masih harus melalui serangkaian tahapan pendidikan dan pelatihan. Saat seorang CPNS dianggap telah lulus rangkaian tersebut dan menjadi PNS maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima gaji berdasarkan PP No.15 tahun 2019 tentang Gaji PNS.
Halaman Selanjutnya