Saat ini BKN Yogyakarta telah siap untuk memberikan penjelasan jika sekiranya masih terdapat pertanyaan oleh suwarti.
BKN menyatakan bahwa keputusan yang diambil sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah kabupaten Sragen tidak mungkin mengeluarkan kebijakan jika tidak sesuai dengan petunjuk dan arahan dari BKN.
Sebenarnya BKN telah mengajak suwarti dua kali atau tiga kali untuk diberikan penjelasan. Namun, berhalangan hadir dalam pertemuan tersebut.
Kejadian itu, sekarang sudah ramai dimana-mana. Bupati Sragen mengatakan “Kami akan sampaikan hasil penjelasan dari BKN melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen,”.
Bupati memberikan penjelasana sesuai dengan aturan, suwarti harus tetap mengembalikan gaji yang diberikan selama dua tahun dan tidak mendapat pensiunan guru.
Jika yang bersangkutan tidak mengembalikan maka harus ada donatur yang membayar.
Bupati sendiri secara pribadi akan memberikan bantuan terhadap pengembalian gaji Suwarti kepada kas negara atau apabila ada yang mau berjuang membantu meringankan beliau boleh saja. Hal ini adalah cara yang benar dalam membantu beliau (Suwarti).
Dengan adanya kejadian ini, bupati memberikan imbauan kepada pegawai bahwa harus tahu betul aturan yang berlaku dan aktif, selain BKPSDM Sragen, juga harus cermat mengurusi pegawai.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law/law)
Halaman : 1 2