Minta Tolong Jokowi, Suwarti Pensiunan Guru Dituntut Kembalikan Gaji dan Sertifikasi 160 Juta!

- Editor

Jumat, 10 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Saat ini BKN Yogyakarta telah siap untuk memberikan penjelasan jika sekiranya masih terdapat pertanyaan oleh suwarti.

BKN menyatakan bahwa keputusan yang diambil sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah kabupaten Sragen tidak mungkin mengeluarkan kebijakan jika tidak sesuai dengan petunjuk dan arahan dari BKN.

Sebenarnya BKN telah mengajak suwarti dua kali atau tiga kali untuk diberikan penjelasan. Namun, berhalangan hadir dalam pertemuan tersebut.

Kejadian itu, sekarang sudah ramai dimana-mana. Bupati Sragen mengatakan “Kami akan sampaikan hasil penjelasan dari BKN melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen,”.

Bupati memberikan penjelasana sesuai dengan aturan, suwarti harus tetap mengembalikan gaji yang diberikan selama dua tahun dan tidak mendapat pensiunan guru.

Jika yang bersangkutan tidak mengembalikan maka harus ada donatur yang membayar.

Bupati sendiri secara pribadi akan memberikan bantuan terhadap pengembalian gaji Suwarti kepada kas negara atau apabila ada yang mau berjuang membantu meringankan beliau boleh saja. Hal ini adalah cara yang benar dalam membantu beliau (Suwarti).

Dengan adanya kejadian ini, bupati memberikan imbauan kepada pegawai bahwa harus tahu betul aturan yang berlaku dan aktif, selain BKPSDM Sragen, juga harus cermat mengurusi pegawai.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(law/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis