Minta Tolong Jokowi, Suwarti Pensiunan Guru Dituntut Kembalikan Gaji dan Sertifikasi 160 Juta!

- Editor

Jumat, 10 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisah pilu Suwarti  seorang pensiunan guru mata pelajaran agama di Kabupaten Sragen yang diminta untuk mengembalikan gajinya selama 2 tahun terakhir yang berjumlah ratusan juta.

Pascapensiun, Suwarti seseorang pengajar pendidik mata pelajaran agama asal Kabupaten Sragen ini tidak kunjung menerima hak pensiunnya.

Bahkan, Suwarti diminta untuk memberikan kembali honor yang telah diterima selama 2 tahun dengan total kurang lebih Rp 160 juta lantaran statusnya dianggap sebagai tenaga pendidik bukan guru.

Kusdinar Untung Yuni Sukowati Bupati Sragen mengatakan pada hasil konsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Suwarti yang telah berusia 60 tahun tersebut merupakan pensiunan guru agama sekolah dasar (SD), warga Dukuh /Desa Blimbing, tetap harus mengembalikan gaji dan tidak mendapatkan pensiun.

Ketua PGRI Kabupaten Sragen serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Kurniawan Sukowati telah mengunjungi suwarti pada Rabu (8/6/2022).

Suwarti menunjukkan kepada ketua PGRI dan BKPSDM berbagai surat dan sertifikat yang menunjukkan kalau ia merupakan seorang guru, baik itu Surat Keterangan hingga Ijazah.

Dikutip dari tribuncirebon.com Suwarti menyampaikan penolakannya jika alasan tidak diterimanya penerbitan SK pensiunnya karena status masih tenaga pendidik.

“Saya tidak terima, saya ini guru, ijazah saya guru dan semua surat menunjukkan saya guru,”

Imbuh dari suwarti “Saya akan melakukan segala cara untuk mendapatkan hak pensiun saya,”.

Suwarti akan melakukan langkah lebih lanjut, apabila dirinya masih dianggap sebagai tenaga pendidik bukan guru.

“Saya akan melangkah lebih lanjut, contohnya ya itu nanti melangkah misal sampai menghadap Pak Presiden saya jalani,” jelasnya.

“Ibaratnya saya nggak punya uang, dan saya nggak dikasih SK pensiun ibarat saya harus jalan kaki bertemu Pak Presiden saya tempuh, kalau memang tidak ada kejelasan,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya

Tindakan BKN dan Bupati Sragen dalam menangani kasus suwarti..

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru