Penelitian Tindakan Kelas (PTK) – Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) merupakan salah dua dari tugas sekaligus fungsi dari jabatan fungsional yang dimiliki guru sesuai dengan jenjang yang dimilikinya.
PKG dirancang dalam rangka mewujudkan profesionalita guru yang sesuai dengan kualitas dan kompetensi yang bermutu.
Pada implementasinya, terdapat tiga prinsip dasar yang perlu diperhatikan oleh guru, diantaranya adalah Valid, Reliable, dan Praktis.
Valid artinya guru dalam pengerjaan atau penyusunan PKG tidak terdapat informasi yang dimanipulasi. Semua data bersifat objektif dan berdasarkan fakta lapangan. Reliable berarti kualitasnya baik dan mampu teruji sesuai data yang ada.
Sedangkan untuk Praktis, maknanya adalah tepat sasaran dan tidak bertele-tele. Sehingga sejak awal penyusunan, guru dapat dengan mudah untuk meningkatkan kompetensi maupun mengevaluasi pembelajaran yang dilaksanakan.
Namun, perlu diketahui juga bahwa guru memiliki fungsi utama dalam menyusun Penilaian Kinerja Guru, yaitu:
- Menilai Kemampuan Guru
Kemampuan dalam menerapkan semua kompetensi selama proses pembelajaran, pembimbingan di dalam kelas, atau pelaksanaan tugas tambahan selama pelaksanaan belajar-mengajar yang sesuai dengan fungsi dan tujuan sekolah.
- Menghitung Angka Kredit Guru
Angka kredit guru adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai sesuai dengan butir rincian kegiatan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat pengangkatan atau kenaikan pangkat dalam jabatan guru.
Penyusunan PKG ini juga dapat diimplementasikan pada hal-hal lain yang berhubungan, misalnya adalah pembuatan Artikel Ilmiah.
Artikel Ilmiah merupakan suatu produk karya tulis yang berisi hasil penelitian terhadap suatu hal, aktivitas maupun barang tertentu. Pada penyusunannya, artikel ilmiah ini dapat menjadi bukti aktivitas diluar kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru.
Halaman Selanjutnya
Bukti aktivitas akademik diluar pembelajaran di kelas
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya