Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang mempersiapkan proses pemidahan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya guru PPPK dan PNS ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Melansir dari laman resmi KemenPANRB, pemindahan guru PPPK dan PNS juga turut diikuti oleh pemindahan tata kelola pemerintahan.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, setidaknya ada 12 ribu pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.
“Penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” jelas Anas, di Jakarta, pada Senin, 18 Februari 2024.
Meski demikian, ternyata pemerintah tidak menyeleksi ketat guru PPPK dan PNS yang akan dipindah tugaskan ke IKN. Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Anas untuk memprioritaskan kandidat CASN 2024 untuk ditempatkan di IKN.
“Kita di IKN tidak hanya memindahkan ASN saja, namun bagaimana kita menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital disana. Sehingga diperlukan ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik saja namun juga memiliki skill dan bisa multitasking,” terang Menteri Anas saat Rapat Pimpinan Kementerian PANRB di Jakarta, pada bulan Januari lalu.
Anas menyatakan, ada beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang pindah ke IKN. Apa saja?
Halaman berikutnya,