MenPANRB: Guru PPPK dan PNS Pindah ke IKN Secara Bertahap

- Editor

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kriteria Guru yang Pindah ke IKN

KemenPANRB menyatakan bahwa terdapat dua tahapan dalam menentukan ASN yang pindah ke IKN, di antaranya:

Analisis Kementerian/Lembaga

KemenPANRB akan melakukan analisis untuk menyeleksi kementerian/lembaga mana saja, dan unit kerja yang prioritas untuk dipindahkan pada prioritas pertama ke IKN. Dengan dukungan digitalisasi sistem pemerintahan, maka penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif pada masa awal pemindahan.

Menentukan SDM yang Layak Pindah

Masing-masing kementerian, termasuk Kemendikbudristek dan Kemenag dapat memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari KemenPANRB. Kriteria pegawai yang pindah yakni harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Apabila Anda termasuk pegawai yang memenuhi kriteria tersebut, maka Ada perlu bersiap untuk pindah tugas ke IKN. Meski demikian, layak tidaknya pegawai yang dipindahkan juga harus melalui persetujuan dari kementerian terkait.

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah menyatakan bahwa akan memberikan hunian gratis bagi ASN yang bersedia untuk pindah ke IKN. Lantas, apa tanggapan MenPANRB mengenai hal tersebut?

Hunian Gratis untuk ASN

Menanggapi perihal hunian gratis bagi ASN yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Anas mengaku pihaknya masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Meski demikian, ia berharap para ASN bisa mendapatkan unit hunian apartemen ataupun rumah susun yang sifatnya kedinasan, dan tidak perlu membayar sewa.

Rencananya, pemindahan ASN kloter pertama akan dilaksanakan pada Juli 2024. KemenPANRB juga mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait kemungkinan pegawai ASN untuk diberikan insentif berupa tunjangan pionir sebagai bentuk apresiasi bagi pegawai ASN. Disamping itu, usulan tersebut juga berkaitan dengan belum tersedianya dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta.

“Pada dasarnya Pegawai ASN siap untuk dipindahkan ke IKN. Adapun yang menjadi satu hal yang penting yang saat kita terus koordinasikan dan matangkan dengan OIKN dan Kementerian PUPR adalah ketersediaan hunian bagi ASN yang akan pindah,” terangnya.

Selain itu, KemenPANRB juga terus berkoordinasi untuk memastikan mengenai infrastruktur pendukung seperti ruang kantor, infrastruktur jaringan, dan sistem yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan peran Pegawai ASN yang ada di IKN dan efektivitas komunikasi dengan kantor yang masih ada di Jakarta.

Demikian pernyataan MenPANRB terkait pemindahan guru PPPK dan PNS ke IKN. Semoga pegawai ASN yang pindah tugas ke IKN, terutama kloter pertama bisa mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang layak demi kelangsungan hidupnya.

Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 730 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis