MenPANRB: Guru PPPK dan PNS Pindah ke IKN Secara Bertahap

- Editor

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kriteria Guru yang Pindah ke IKN

KemenPANRB menyatakan bahwa terdapat dua tahapan dalam menentukan ASN yang pindah ke IKN, di antaranya:

Analisis Kementerian/Lembaga

KemenPANRB akan melakukan analisis untuk menyeleksi kementerian/lembaga mana saja, dan unit kerja yang prioritas untuk dipindahkan pada prioritas pertama ke IKN. Dengan dukungan digitalisasi sistem pemerintahan, maka penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif pada masa awal pemindahan.

Menentukan SDM yang Layak Pindah

Masing-masing kementerian, termasuk Kemendikbudristek dan Kemenag dapat memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari KemenPANRB. Kriteria pegawai yang pindah yakni harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Apabila Anda termasuk pegawai yang memenuhi kriteria tersebut, maka Ada perlu bersiap untuk pindah tugas ke IKN. Meski demikian, layak tidaknya pegawai yang dipindahkan juga harus melalui persetujuan dari kementerian terkait.

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah menyatakan bahwa akan memberikan hunian gratis bagi ASN yang bersedia untuk pindah ke IKN. Lantas, apa tanggapan MenPANRB mengenai hal tersebut?

Hunian Gratis untuk ASN

Menanggapi perihal hunian gratis bagi ASN yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Anas mengaku pihaknya masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Meski demikian, ia berharap para ASN bisa mendapatkan unit hunian apartemen ataupun rumah susun yang sifatnya kedinasan, dan tidak perlu membayar sewa.

Rencananya, pemindahan ASN kloter pertama akan dilaksanakan pada Juli 2024. KemenPANRB juga mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait kemungkinan pegawai ASN untuk diberikan insentif berupa tunjangan pionir sebagai bentuk apresiasi bagi pegawai ASN. Disamping itu, usulan tersebut juga berkaitan dengan belum tersedianya dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta.

“Pada dasarnya Pegawai ASN siap untuk dipindahkan ke IKN. Adapun yang menjadi satu hal yang penting yang saat kita terus koordinasikan dan matangkan dengan OIKN dan Kementerian PUPR adalah ketersediaan hunian bagi ASN yang akan pindah,” terangnya.

Selain itu, KemenPANRB juga terus berkoordinasi untuk memastikan mengenai infrastruktur pendukung seperti ruang kantor, infrastruktur jaringan, dan sistem yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan peran Pegawai ASN yang ada di IKN dan efektivitas komunikasi dengan kantor yang masih ada di Jakarta.

Demikian pernyataan MenPANRB terkait pemindahan guru PPPK dan PNS ke IKN. Semoga pegawai ASN yang pindah tugas ke IKN, terutama kloter pertama bisa mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang layak demi kelangsungan hidupnya.

Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 737 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis