Sebagai tambahan informasi Anas juga telah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang ada di instansi pusat dan daerah untuk mempunyai sejumlah dasar yang kuat dalam mengusulkan pengadaan ASN tahun 2023.
Hal tersebut telah termaktub di dalam surat edaran dengan No. B/512/M.SM.01.00/2023 perihal pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.
Di dalam surat tersebut menyebutkan bahwa instansi pemerintah dalam mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat dasar yaitu terkait dengan struktur organisasi, eksisting pegawai, analisis beban kerja, masa hubungan perjanjian kerja PPPK dan jumlah usulan kebutuhan ASN melalui aplikasi e-formasi pada tanggal 20 Maret sampai dengan 30 April 2023.
Selain itu di dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa instansi pemerintah wajib untuk melengkapi beberapa dokumen.
Sejumlah dokumen tersebut diantarannya yaitu meliputi tautan peta jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan bisa diakses atau diunduh, kemudian surat usulan terkait dengan kebutuhan ASN tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK.
Instansi pemerintah juga harus bisa melengkapi rincian usulan dari aplikasi e-formasi yang telah dilakukan penandatanganan oleh pihak PPK. Serta juga surat kesanggupan pembayaran tunjangan, gaji dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.
Anas mengatakan kelengkapan dokumen tersebut harus disampaikan kepada Menteri PANRB melalui apllikasi e-formasi paling lambat pada tanggal 30 April 2023.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai prioritas formasi yang akan dibuka pada CASN dan PPPK 2023 yaitu untuk tenaga Kesehatan dan tenaga pendidik.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2