MenPANRB: CASN dan PPPK 2023 Fokus Nakes dan Tendik

- Editor

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) mengatakan bahwa pemerintah akan membuka seleks tes CASN dan PPPK 2023 dengan fokus formasi yang akan dibuka pada tenaga Kesehatan dan pendidik.

Pada saat di Bengkulu tanggal 17 Maret 2023 Anas mengatakan bahwa arahan dari presiden RI tenaga pendidikan dan Kesehatan akan menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan oleh Kementerian PANRB.

Pada tahun 2022 lalu telah disiapkan sebanyak 700 ribu formasi akan tetapi yang baru diserap oleh daerah yaitu sebanyak 400 ribu sehingga nantinya akan dibuka kembali pada tahun 2023.

Dengan adanya pelaksanaan tes untuk Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN dan PPPK 2023 untuk dua formasi tersebut, maka bisa diselesaikan bersama-sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Untuk formasi PPPK yang ada di daerah harus didiskusikan kembali oleh para gubernur dan juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) supaya bisa terpenuhi sesuai dengan kebutuhan yang ada di daerah dan harapan dari masyarakat.

Terkait dengan anggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan juga Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu juga telah diungkapkan oleh Anas bahwa untuk anggaran penggajian pada PPPK akan berbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Meskipun nantinya terdapat beberapa daerah yang tidak mengusulkan secara maksimal karena keterbatasan jumlah anggaran.

Sedangkan, Hamka Sabri selaku Sekretaris Daeah Provinvi Bengkulu mengatakan bahwasannya daerahnya tidak akan mengadakan seleksi tes CASN dan PPPK 2023. Menurutnya hal tersebut disebabkan karena penggunaan dari APBD tahun 2023 untuk belanja pegawai Provinsi Bengkulu tahun 2023 telah mencapai sebesar 40 persen.

Dijelaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2023 untuk belanja pegawi Provinsi Bengkulu telah mencapai sebanyak 40 persen dan sesuai dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) penggunaan APBD idealnya sebesar 30 persen.

Hamka selanjutnya mengatakan maka dari itu pada tahun ini tes CASN dan PPPK 2023 untuk wilayah Provinsi Bengkulu tidak bisa dilaksanakan meskipun pemerintah membutuhkan tenaga pendidik guru, Kesehatan dan tenaga lainnya.

Dia juga mengungkapkan jika pemerintah pusat akan memberikan tambahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk wilayah Provinsi Bengkulu maka pelaksanaan tes PPPK 2023 dan CASN akan dilakukan.

Halaman Selanjutnya

Sebagai tambahan informasi Anas juga telah meminta para pejabat

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 342 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru