Mengapa Guru Honorer Harus Sertifikasi di Tahun 2023?

- Editor

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh karena itu, guru honorer yang ingin melakukan sertifikasi hendaknya memperhatikan persyaratan dan prosedur yang berlaku untuk guru honorer di daerah tempat mereka mengajar.

Rendahnya Pendapatan Gaji Guru Honorer

Guru honorer adalah guru yang bekerja di sekolah tanpa memiliki status sebagai PNS, PPPK atau tenaga pendidik tetap lainnya.

Mereka biasanya dipekerjakan secara kontrak atau berdasarkan tugas-tugas tertentu dan dibayar berdasarkan jam mengajar atau jumlah tugas yang dilakukan.

Rendahnya gaji guru honorer menjadi masalah yang umum terjadi di banyak negara, termasuk di Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya gaji guru honorer antara lain:

1. Ketidakpastian pekerjaan

Karena status mereka sebagai guru honorer bukan pegawai tetap, maka mereka tidak memiliki jaminan pekerjaan yang stabil.

Akibatnya, mereka sulit untuk menuntut gaji yang lebih tinggi atau menegosiasikan kontrak kerja yang lebih menguntungkan.

2. Kurangnya anggaran pendidikan

Anggaran pendidikan yang terbatas di banyak negara menyebabkan pengeluaran untuk gaji guru honorer menjadi rendah.

Hal ini juga menyebabkan jumlah guru honorer yang terus meningkat, sehingga semakin sulit untuk memperbaiki situasi ini.

3. Tidak adanya standar upah yang jelas

Kebanyakan negara tidak memiliki standar upah yang jelas untuk guru honorer. Ini menyebabkan perbedaan besar antara gaji guru honorer di berbagai daerah, bahkan di sekolah yang sama.

Halaman berikutnya

Kurangnya perhatian pemerintah..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,081 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis