Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, maka guru penggerak jelas memiliki kesempatan menjadi calon kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Dalam dalam Dialog Penggerak di Kota Padang, Sumatra Barat pada 17 November 2022, Mendikbud meminta Pemerintah Daerah untuk mengangkat guru penggerak menjadi kepala sekolah dan pengawas di tahun 2023.
“Bapak Kepala Dinas (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat), kami butuh sekali bantuan agar guru-guru penggerak ini tahun depan semua diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas,” ucap Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Mendikbudristek juga memberikan pernyataan menarik terkait alasan guru pengerak jadi prioritas calon kepala sekolah dan pengawas.
Hal tersebut yakni, guru-guru penggerak dinilai mampu memberikan perubahan besar dalam dunia pendidikan.
Mendkbudristek, Nadiem menyebut bahwa pihaknya memberikan posisi sebagai pemeimpin dalam hal ini kepala sekolah dan pengawas untuk bisa membuktikan dan mendorong gerakan transformasi pendidikan.
Kendati jumlah lulusan guru penggerak banyak yang berusia muda, namun mereka telah berhasil mengikuti pendidikan.
Dalam kurun waktu selama sembilan bulan, semua tantangan yang menempa karakter dan meningkatkan keterampilan kepemimpinan telah berhasil dilalui.
Nadiem juga menegaskan bahwa seorang pemimpin tersebut harus berani mencoba melakukan suatu perubahan seperti halnya guru penggerak.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya