Mendikbud Minta Guru Penggerak jadi Kepala Sekolah dan Pengawas di Tahun 2023, yang Sudah Ikut Harap Bersiap!

- Editor

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, maka guru penggerak jelas memiliki kesempatan menjadi calon kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Dalam dalam Dialog Penggerak di Kota Padang, Sumatra Barat pada 17 November 2022, Mendikbud meminta Pemerintah Daerah untuk mengangkat guru penggerak menjadi kepala sekolah dan pengawas di tahun 2023.

“Bapak Kepala Dinas (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat), kami butuh sekali bantuan agar guru-guru penggerak ini tahun depan semua diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas,” ucap Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Mendikbudristek juga memberikan pernyataan menarik terkait alasan guru pengerak jadi prioritas calon kepala sekolah dan pengawas.

Hal tersebut yakni, guru-guru penggerak dinilai mampu memberikan perubahan besar dalam dunia pendidikan.

Mendkbudristek, Nadiem menyebut bahwa pihaknya memberikan posisi sebagai pemeimpin dalam hal ini kepala sekolah dan pengawas untuk bisa membuktikan dan mendorong gerakan transformasi pendidikan.

Kendati jumlah lulusan guru penggerak banyak yang berusia muda, namun mereka telah berhasil mengikuti pendidikan.

Dalam kurun waktu selama sembilan bulan, semua tantangan yang menempa karakter dan meningkatkan keterampilan kepemimpinan telah berhasil dilalui.

Nadiem juga menegaskan bahwa seorang pemimpin tersebut harus berani mencoba melakukan suatu perubahan seperti halnya guru penggerak.

Halaman berikutnya

Dalam kesempatan tersebut..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis