Mendikbud Menjelaskan Aturan Tunjangan Guru Terbaru

- Editor

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Anindhito, guru seharusnya dijamin kesejahteraan terslebih dahulu. Sebelum adanya tuntutan untuk meningkatkan kualitas. Selain itu, Mendikbudristek juga menjelaskan bahwa mekanisme pemberian tunjangan setelah sertifikasi sangat sulit dilakukan.

Pemberian tunjangan setelah sertifikasi seperti yang diatur pada UU Guru dan Dosen akan sulit untuk diterapkan karena adanya kapasitas PPG yang terbatas. Pada hal tersebut rata rata pemerintah menerima guru yang mengikuti program PPG sebanyak 60 sampai 70 ribu per tahun.

Pada hal tersebut masih dibagi menjadi 2 yaitu untuk guru baru yang menggantikan guru yang telah pensiun, dan untuk guru dalam jabatan yang telah lama mangantre untuk mendapatkan sertifikasi melalui PPG.

Oleh sebab itu hal tersebut merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kejahteraan guru dengan memberikan tunjangan tanpa melalui sertifikasi. Hal tersebut sempat diusulkan pada RUU Sisdiknas.

Pada saat ini, pemerintah masih mengupayakan pengusulan hal tersebut untuk mendapatkan kesejahteraan guru yang lebih layak. Dengan demikian kesejahteraan guru tersebut akan dapat lebih terjamin demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Pemberian tunjangan tanpa sertifikasi tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra. Pemerintah akan terus memperjuangkan kesejahteraan guru untuk penghasilan yang lebih layak. Demikian informasi mengenai Mendikbud Menjelaskan Aturan Tunjangan Guru Terbaru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis