Menurut Anindhito, guru seharusnya dijamin kesejahteraan terslebih dahulu. Sebelum adanya tuntutan untuk meningkatkan kualitas. Selain itu, Mendikbudristek juga menjelaskan bahwa mekanisme pemberian tunjangan setelah sertifikasi sangat sulit dilakukan.
Pemberian tunjangan setelah sertifikasi seperti yang diatur pada UU Guru dan Dosen akan sulit untuk diterapkan karena adanya kapasitas PPG yang terbatas. Pada hal tersebut rata rata pemerintah menerima guru yang mengikuti program PPG sebanyak 60 sampai 70 ribu per tahun.
Pada hal tersebut masih dibagi menjadi 2 yaitu untuk guru baru yang menggantikan guru yang telah pensiun, dan untuk guru dalam jabatan yang telah lama mangantre untuk mendapatkan sertifikasi melalui PPG.
Oleh sebab itu hal tersebut merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kejahteraan guru dengan memberikan tunjangan tanpa melalui sertifikasi. Hal tersebut sempat diusulkan pada RUU Sisdiknas.
Pada saat ini, pemerintah masih mengupayakan pengusulan hal tersebut untuk mendapatkan kesejahteraan guru yang lebih layak. Dengan demikian kesejahteraan guru tersebut akan dapat lebih terjamin demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Pemberian tunjangan tanpa sertifikasi tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra. Pemerintah akan terus memperjuangkan kesejahteraan guru untuk penghasilan yang lebih layak. Demikian informasi mengenai Mendikbud Menjelaskan Aturan Tunjangan Guru Terbaru.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2