Mendikbud Menjelaskan Aturan Tunjangan Guru Terbaru

- Editor

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat informasi bahwa tunjangna sertifikasi guru tahun 2023 bakal dihapus. Hal tersebut membuat banyak pertanyaan mengenai tunjangan tersebut. Oleh sebab itu terdapat informasi mengenai aturan tunjangan guru terbaru.

Nadiem Makarim selaku Mendibudristek atau Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjawab pertanyaan mengenai aturan tunjangan guru tersebut. Ia mengatakan bahwa RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan jawaban untuk banyak guru.

Menurut Nadiem, Hal tersebut adalah solusi untuk guru yang telah menunggu tunjangan profesi guru tersebut selama bertahun tahun. Bahkan diantara banyak guru tersebut juga terdapat yang tidak mendapatkanya.

Selain itu, juga disebutkan bahwa terdapat guru yang juga tidak mendapatkan hal tersebut hingga masuk dalam usia pensiun. Pada RUU Sisdiknas, Mendibudristek menyebutkan adanya terobosan baru mengenai kesejahteraan guru.

Hal pertama adalah Rancangan Undang Undang tersebut akan menjamin para guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi. Hal tersebut akan membuat mereka akan tetap menerima tunjangan tersebut hibgga pensiun.

Pada saat ini, telah terdapat 1,3 guru yang telah menerima tunjangan profesi tersebut. Selain itu, mendibudristek juga telah menegaskan bahwa guru yang telah menerima tunjangan tersebut akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun.

Hal mengenai ketentuan dan juga aturan tersebut juga diatur pada Rancangan Undang Undang tersebut. Hal tersebut dibahas pada pasal 145 ayat 1. Meski demikian juga terdapat 1,6 juta guru yang belum melakukan sertifikasi.

Hal tersebut membuat mereka belum menerima tunjangan tersebut. Nadiem makarim mengatakan jika RUU Sisdiknas tersebut berhasil lolos, maka guru yang belum sertifikasi tersebut akan mendapat tunjangan tanpa melalui sertifikasi.

Untuk Poin Kedua adalah jika RUU tersebut diloloskan maka akan memberikan pengakuan untuk guru PAUD, Pendidikan Kesetaraan dan juga pesantren formal.

Anindhito Aditomo selaku kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan atau BSKAP mengungkapkan bahwa sistem yang telah berlaku saat ini terdapat gabungan antara proses sertifikasi dan juga pemberian tunjangan penghasilan guru.

Sertifikasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan juga menjadi syarat untuk pemberian tunjangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Halaman Selanjutnya

Kesejahteraan Guru Harus Dijamin

Berita Terkait

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Berita Terbaru