Penyelesaian tenaga honorer masih menjadi perbincangan yang hangat, termasuk didalamnya yaitu mengenai penyelesaian guru honorer agar dapat diangkat menjadi pegawai PPPK.
Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bocoran bahwa pihak ini sangat berpengaruh agar guru honorer segera diangkat menjadi PPPK.
Kita tahu bersama bahwa jasanya guru honorer yang luar biasa, yang mengabdi selama berpuluh puluh tahun dengan gaji yang tidak seberapa, bahkan jauh dari kata layak untuk gaji yang diperoleh oleh guru honorer.
Mendikbud Ristek bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Tingkat Menteri masih mencari solusi terbaik untuk dapat dijadikan acuan bagi guru honorer atau guru non ASN.
Dalam kesempatan tersebut membahas mengenai masalah guru honorer dari berbagai daerah di seluruh penjuru Indonesia.
Menegaskan bahwa untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini tidak cukup hanya diselesaikan dengan MenpanRB melainkan juga perlu kolaborasi bersama dengan dua kementerian lainnya.
Yaitu Kemendag (Kementerian Dalam Negeri)i dan Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Bersama sama dengan Kemendikbud Ristek dan KemenPAN RB.
Pada Jumat, tepatnya 5 mei 2023 penyelenggaraan Rapat Tingkat Menteri yang diadakan di Jakarta tersebut, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim turut menyampaikan cara atau langkah jajarannya dalam menyelesaikan masalah guru honorer.
Sebelumnya, berdasarkan data yang telah dihimpun, hingga tanggal 1 Mei 2023 sudah ada 266.560 usulan formasi guru PPPK yang diterima.
Usulan formasi ini merupakan kebutuhan yang diusulkan oleh masing masing pemerintah daerah dan pusat. Dengan semakin banyaknya usulan yang diterima maka akan semakin terbuka lebar bagi guru honorer daerah untuk dapat menjadi PPPK.
Selain itu, Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB juga mengimbau untuk penyelesaian problem guru honorer ini agar adanya kolaborasi yang harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Bocoran cara yang diusulkan oleh Nadiem bersama Kemendikbud guna menyelesaikan permasalahan guru honorer. Salah satu caranya adalah mendorong Pemerintah Daerah untuk mengusulkan formasi guru PPPK yang sesuai kebutuhan.
Halaman selanjutnya,
Sehingga tidak ada kekosongan..
Halaman : 1 2 Selanjutnya