Imbauan Kemdikbud Untuk Kepala Sekolah dan Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Agar Memperhatikan Hal Ini!

- Editor

Selasa, 9 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembelajaran Interaktif

Pembelajaran Interaktif

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau agar Kepala Sekolah serta guru semua jenjang pendidikan mengindahkan kebijakan berkaitan dengan penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023.

Kepala sekolah dan guru baik jenjang PAUD, TK, SMP, SMA dan SMK perlu mengantisipasi nantinya terkait ketentuan penyaluran BOSP reguler yang akan diterimanya.

Hal yang perlu diperhatikan yaitu berkaitan dengan pelaporan yang perlu dilakukan oleh masing- masing satuan pendidikan. 

Yang mana disampaikan oleh Kemdikbud dalam kebijakan yang berlaku apabila terdapat keterlambatan dalam pelaporan akan berdampak pada pemotongan dana BOSP yang akan diperoleh oleh masing masing satuan pendidikan tersebut.

Dijelaskan dalam kebijakan tersebut bahwa untuk tahap pertama penyaluran BOSP akan mulai disalurkan mulai bulan Januari sampai Juni tahun 2023.

Maka dari itu, pada bulan Juli 2023, satuan pendidikan yang menerima BOSP tahun 2023 harus sesudah melakukan pelaporan.

Jika ada keterlambatan dalam melaporkan penyaluran BOSP tersebut maka akan dikenakan pemotongan penyaluran dana pendidikan sesuai masa pelaporannya. 

Contoh kasusnya yaitu seperti berikut ini:

Terdapat satuan pendidikan yang melakukan pelaporan baru di bulan Agustus 2023, sedangkan seharusnya pelaporan penyaluran tahap 1 yang seharusnya dilaporkan pada bulan Juli 2023, Maka sesuai kebijakan tersebut yaitu akan dikenakan potongan sebanyak 2%.

Begitu juga seterusnya, misalnya  apabila satuan pendidikan melaporkan pada bulan September maka dikenakan pemotongan sebanyak 3%, dan jika melaporkan pada bulan Oktober maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 4%.

Semakin terlambat melakukan pelaporan maka potongan yang akan di kenakan juga semakin besar, Tentu hal ini akan merugikan sekolah yang seharusnya dana yang diperoleh penuh, menjadi berkurang karena kelalaian, dan kurang mengetahui ketentuan yang berlaku ini.

Perlu menjadi perhatian penting bagi Kepala Sekolah maupun guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK untuk menjadi bahan antisipasi agar dapat terhindar dari pemotongan anggaran.

Halaman selanjutnya,

Regulasi yang berlaku saat ini…

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 281 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis