Imbauan Kemdikbud Untuk Kepala Sekolah dan Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Agar Memperhatikan Hal Ini!

- Editor

Selasa, 9 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembelajaran Interaktif

Pembelajaran Interaktif

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau agar Kepala Sekolah serta guru semua jenjang pendidikan mengindahkan kebijakan berkaitan dengan penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023.

Kepala sekolah dan guru baik jenjang PAUD, TK, SMP, SMA dan SMK perlu mengantisipasi nantinya terkait ketentuan penyaluran BOSP reguler yang akan diterimanya.

Hal yang perlu diperhatikan yaitu berkaitan dengan pelaporan yang perlu dilakukan oleh masing- masing satuan pendidikan. 

Yang mana disampaikan oleh Kemdikbud dalam kebijakan yang berlaku apabila terdapat keterlambatan dalam pelaporan akan berdampak pada pemotongan dana BOSP yang akan diperoleh oleh masing masing satuan pendidikan tersebut.

Dijelaskan dalam kebijakan tersebut bahwa untuk tahap pertama penyaluran BOSP akan mulai disalurkan mulai bulan Januari sampai Juni tahun 2023.

Maka dari itu, pada bulan Juli 2023, satuan pendidikan yang menerima BOSP tahun 2023 harus sesudah melakukan pelaporan.

Jika ada keterlambatan dalam melaporkan penyaluran BOSP tersebut maka akan dikenakan pemotongan penyaluran dana pendidikan sesuai masa pelaporannya. 

Contoh kasusnya yaitu seperti berikut ini:

Terdapat satuan pendidikan yang melakukan pelaporan baru di bulan Agustus 2023, sedangkan seharusnya pelaporan penyaluran tahap 1 yang seharusnya dilaporkan pada bulan Juli 2023, Maka sesuai kebijakan tersebut yaitu akan dikenakan potongan sebanyak 2%.

Begitu juga seterusnya, misalnya  apabila satuan pendidikan melaporkan pada bulan September maka dikenakan pemotongan sebanyak 3%, dan jika melaporkan pada bulan Oktober maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 4%.

Semakin terlambat melakukan pelaporan maka potongan yang akan di kenakan juga semakin besar, Tentu hal ini akan merugikan sekolah yang seharusnya dana yang diperoleh penuh, menjadi berkurang karena kelalaian, dan kurang mengetahui ketentuan yang berlaku ini.

Perlu menjadi perhatian penting bagi Kepala Sekolah maupun guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK untuk menjadi bahan antisipasi agar dapat terhindar dari pemotongan anggaran.

Halaman selanjutnya,

Regulasi yang berlaku saat ini…

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 277 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru