Menafsir RUU Sisdiknas, Terdapat Perubahan Kebijakan Tentang Tunjangan Guru?

- Editor

Senin, 2 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas

Pemerintah telah mencanangkan RUU Sisdiknas yang salah satu poin pembahasannya mengenai tunjangan guru. Walaupun hingga sekarang masih menjadi pro dan kontra dari berbagai pihak. 

Kita ketahui bersama bahwa tunjangan guru telah diatur dalam beberapa regulasi yang salah satunya disampaikan dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Sementara itu, dalam RUU baru yang salah satu poin bahasannya adalah tentang tunjangan guru yaitu tertuang dalam RUU Sisdiknas.

Dikutip dari sisdiknas.kemdikbud.go.id, terdapat tanya jawab mengenai RUU Sisdiknas. Yang dapat dipahami Anda sehingga harapannya tidak akan ditemui kekeliruan .

Salah satu pertanyaannya yaitu, apa perubahan kebijakan terkait tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas ?

Sesuai dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi hanya dapat diterima oleh guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik.

Akan tetapi, dalam RUU Sisdiknas, tunjangan tidak lagi dikaitkan dengan sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik yang diperoleh dari PPG hanyalah merupakan prasyarat mengajar bagi calon guru baru serta berfungsi selayaknya SIM untuk mengemudi. Sedangkan tunjangan guru adalah bagian dari penghasilan guru.

Jika seorang guru sudah lama mengajar namun belum sertifikasi, disebabkan karena tidak pernah mendapatkan kesempatan karena kapasitas PPG yang tidak mencukupi, maka guru tersebut akan tetap mendapatkan penghasilan yang layak.

Sesuai dengan penuturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo memberikan penjelasan terkait pemberitaan hilangnya TPG dalam RUU Sisdiknas.

Beliau mengungkapkan RUU Sisdiknas memastikan guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap mendapatkannya hingga pensiun.

RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, ” tuturnya pada Minggu, 28 Agustus 2022 seperti yang dilansir Antara.

Guru tersebut mendapat penghasilan yang layak tanpa menunggu antrian mendapatkan sertifikat pendidik.Adapun pengaturan dalam RUU Sisdiknas sebagai berikut:

  1. Dalam Pasal 109 ayat (1) RUU Sisdiknas mengatur bahwa setiap orang yang akan menjadi guru merupakan guru wajib lulus dari PPG
  2. Dalam Pasal 144 mengatur bahwa guru yang sudah mengajar pada saat undang-undang diundangkan yang belum mengikuti atau belum lulus PPG dapat tetap mengajar.
  3. Dalam Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas mengatur tentang guru memperoleh penghasilan yang layak tanpa dikaitkan dengan Serdik.

Halaman selanjutnya

Penjelasan Pasal 105 huruf a….

Berita Terkait

Materi Kompetensi Manajerial PPPK Guru 2024 beserta Contoh Soal : Materi Mengelola Perubahan
Materi Kompetensi Manajerial PPPK Guru 2024 beserta Contoh Soal : Materi Pengembangan Diri dan Orang Lain
Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Materi Kompetensi Manajerial PPPK Guru 2024 beserta Contoh Soal : Materi Pelayanan Publik
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 10:51 WIB

Materi Kompetensi Manajerial PPPK Guru 2024 beserta Contoh Soal : Materi Mengelola Perubahan

Rabu, 20 November 2024 - 09:58 WIB

Materi Kompetensi Manajerial PPPK Guru 2024 beserta Contoh Soal : Materi Pengembangan Diri dan Orang Lain

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis