Pemerintah telah mencanangkan RUU Sisdiknas yang salah satu poin pembahasannya mengenai tunjangan guru. Walaupun hingga sekarang masih menjadi pro dan kontra dari berbagai pihak.
Kita ketahui bersama bahwa tunjangan guru telah diatur dalam beberapa regulasi yang salah satunya disampaikan dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.
Sementara itu, dalam RUU baru yang salah satu poin bahasannya adalah tentang tunjangan guru yaitu tertuang dalam RUU Sisdiknas.
Dikutip dari sisdiknas.kemdikbud.go.id, terdapat tanya jawab mengenai RUU Sisdiknas. Yang dapat dipahami Anda sehingga harapannya tidak akan ditemui kekeliruan .
Salah satu pertanyaannya yaitu, apa perubahan kebijakan terkait tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas ?
Sesuai dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi hanya dapat diterima oleh guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik.
Akan tetapi, dalam RUU Sisdiknas, tunjangan tidak lagi dikaitkan dengan sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik yang diperoleh dari PPG hanyalah merupakan prasyarat mengajar bagi calon guru baru serta berfungsi selayaknya SIM untuk mengemudi. Sedangkan tunjangan guru adalah bagian dari penghasilan guru.
Jika seorang guru sudah lama mengajar namun belum sertifikasi, disebabkan karena tidak pernah mendapatkan kesempatan karena kapasitas PPG yang tidak mencukupi, maka guru tersebut akan tetap mendapatkan penghasilan yang layak.
Sesuai dengan penuturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo memberikan penjelasan terkait pemberitaan hilangnya TPG dalam RUU Sisdiknas.
Beliau mengungkapkan RUU Sisdiknas memastikan guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap mendapatkannya hingga pensiun.
“RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, ” tuturnya pada Minggu, 28 Agustus 2022 seperti yang dilansir Antara.
Guru tersebut mendapat penghasilan yang layak tanpa menunggu antrian mendapatkan sertifikat pendidik.Adapun pengaturan dalam RUU Sisdiknas sebagai berikut:
- Dalam Pasal 109 ayat (1) RUU Sisdiknas mengatur bahwa setiap orang yang akan menjadi guru merupakan guru wajib lulus dari PPG
- Dalam Pasal 144 mengatur bahwa guru yang sudah mengajar pada saat undang-undang diundangkan yang belum mengikuti atau belum lulus PPG dapat tetap mengajar.
- Dalam Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas mengatur tentang guru memperoleh penghasilan yang layak tanpa dikaitkan dengan Serdik.
Halaman selanjutnya
Penjelasan Pasal 105 huruf a….
Halaman : 1 2 Selanjutnya