Menafsir RUU Sisdiknas, Terdapat Perubahan Kebijakan Tentang Tunjangan Guru?

- Editor

Senin, 2 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas

Penjelasan Pasal 105 huruf a menekankan sebagai berikut:

  1. Guru ASN negeri memperoleh penghasilan yang layak berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan turunannya.
  2. Guru non-ASN swasta memperoleh penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

UU tersebut sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan peraturan turunannya.

  1. Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa pemerintah pusat dan Pemda menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan wajib belajar bagi satuan pendidikan, negeri maupun swasta, yang telah memenuhi persyaratan.

Pada satuan pendidikan swasta, pemerintah menyediakan pendanaan dalam bentuk BOSP.

Yang tujuannya adalah untuk membantu yayasan dalam menyediakan penghasilan yang layak untuk para guru yang mengajar.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.

DISKON SPESIAL untuk mengikuti PELATIHAN KHUSUS 90JP: KARYA INOVATIF UNTUK AKSI NYATA PELATIHAN MANDIRI MERDEKA MENGAJAR

🏷️ KODE KUPON: SPESIAL (KUPON hanya berlaku HARI INI)

LINK PENDAFTARAN : https://khusus.e-guru.id/aff/9669/1875/checkout

Semua peserta yang mendaftar akan  mendapatkan SERTIFIKAT BERNAMA 90JP + 4JP

Dapatkan juga BONUS SPESIAL
☑️ Office 365
☑️ Administrasi Kurikulum Merdeka
☑️ Contoh Karya Inovatif

Untuk dibantu mendaftar dapat menghubungi : http://wa.me/6289512348529 (Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

 

 

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru