Oleh I Dewa Gede Trinandita, S.Pd
Guru di SMP Negeri 2 Banjarangkan
Di Bali ada penggolongan menyangkut pekerjaan yang tersusun dalam sistem “catur warna”. Catur artinya empat. Warna artinya tugas atau pekerjaan yang dilakoni. Jadi “catur warna” adalah empat golongan atau pembagian tugas atau pekerjaan.
Jika bekerja sebagai petani, nelayan, buruh bangunan, buruh di pabrik atau yang lainnya dikategorikan masuk golongan warna sudra. Selanjutnya yang memiliki pekerjaan sebagai pedagang, pengusaha atau sejenisnya digolongkan warna wesya.
Warna berikutnya adalah warna kesatria, yaitu mereka yang bekerja di bidang keamanan dan bela negara seperti polisi, tentara, satpam dan lain-lain. Mereka berurusan dengan keamanan warga. Yang terakhir adalah warna brahmana. Yang masuk golongan ini yaitu para pandita, pedanda, rsi, bhagawan, empu termasuk pinandita (pemangku) dan lain-lain. Mereka yang berurusan dengan pelaksanaan panca yadnya.
Terkait warna yang keempat tersebut maka guru yang mendidik di sekolah juga digolongkan dalam warna brahmana. Karena guru adalah pendidik yang utama. Sementara itu pejabat pemerintahan baik itu kepala desa, camat, bupati bahkan gubernur itu masuk dalam golongan kesatria. Karena mereka juga mempunyai tugas menjalankan pemerintahan yang terkait juga dengan keamanan warga.
Ada yang mengatakan sejatinya kita semua adalah buruh. Buruh sendiri adalah sebuah sebutan atau istilah yang ditujukan untuk mereka yang bekerja dan punya pekerjaan. Karena untuk orang yang tidak mau bekerja dan tidak punya pekerjaan tidak mungkin disebut buruh. Mereka sudah punya sebutan yaitu pengangguran.
Namun juga ada pendapat yang mengatakan bukan berarti setiap manusia yang bekerja dapat dikatakan buruh. Sebab, bekerja adalah kewajiban manusia hidup. Sehingga ada istilah yang mengatakan bahwa bekerja adalah ibadah.
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 1 ayat (3) UU disebutkan bahwa buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Menyimak definisi tersebut maka wajar apabila pendapat yang merasa bahwa setiap manusia yang bekerja untuk orang lain adalah buruh karena merasa menerima imbalan baik upah ataupun gaji atas kerja yang telah dilakukan.
Terkait dengan masalah tersebut di atas juga ada yang namanya pengusaha. Pengusaha adalah pihak yang memberi pekerjaan untuk seseorang bekerja di perusahan. Pengusaha dan buruh dibedakan dengan peralatan kerja. Peralatan kerja dimiliki pengusaha. Sementara buruh menggunakan keterampilannya untuk bekerja sehingga mendapat upah.
Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei adalah sebuah peringatan untuk kaum buruh. Hari tersebut dirayakan di sejumlah negara termasuk Indonesia, diperingati dengan meliburkan para buruh.
Hari Buruh awalnya terjadi karena adanya gerakan sekelompok buruh di Amerika Serikat yang menuntut perbaikan hidup. Tuntutannya antara lain jam kerja, upah, dan iklim kerja yang dinilai kurang sehat pada saat itu. Para buruh lalu membentuk aksi mogok bekerja kurang lebih seminggu. Sejak saat itu, aksi buruh tersebut diperingati sebagai Hari Buruh atau May Day.
Hari Buruh lahir dari sejarah kelam yang menyedihkan di mana para buruh berjuang untuk menuntut hak kesejahteraan yang kemudian banyak yang ditangkap dan diadili serta menimbulkan pemberontakan. Sehingga pada akhirnya pemerintah dan para pemilik usaha memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban para buruh. Sehingga Hari Buruh adalah momen perenungan untuk selalu menghargai perjuangan dan pekerjaan setiap orang.
Di Indonesia, Hari Buruh perlu dimaknai di antaranya adalah sebagai momen pengakuan kesetaraan derajat buruh dalam memperoleh hak asasi sesuai amanat UUD 1945, Pasal 27, Ayat 2 yang menyebutkan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Jadi tugas negara wajib menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak dan penghidupan yang sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan.
Fasilitas dan jam kerja yang buruh dapatkan pada tahun 1886 pernah mencapai 20 jam kerja dalam sehari. Sekarang dibatasi maksimal hanya delapan jam sehari. Ada juga kebijakan 5 hari kerja dalam satu pekan.
Hal penting yang juga perlu diperhatikan adalah keamanan dan keselamatan dalam bekerja. Dan dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pembaruan dari Jamsostek diharapkan dapat memberikan jaminan rasa aman dan keselamatan pekerja.
Berbicara masalah buruh dan Hari Buruh adalah berbicara tentang hidup dan kesejahteraan. Dari sekian banyak jumlah penduduk di Indonesia, tidak salah jika buruh adalah profesi yang paling banyak. Sehingga wajib Hari Buruh diperingati sebagai rasa peduli dan menghargai kaum buruh yang berperan penting untuk ikut memajukan bangsa dan negara.
Selamat Hari Buruh untuk seluruh para pekerja di negara tercinta Indonesia. Semoga makin sejahtera dan diperhatikan hak-haknya. (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Editor: Moh. Haris Suhud, S.S.