Bagian Dupak Guru – DUPAK Guru merupakan singkatan dari Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK), yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat bagi seorang guru untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi.
Dupak guru merupakan salah satu hal wajib yang perlu Anda urus jika ingin mendapatkan kenaikan pangkat guru. Terdapat beberapa syarat yang perlu Anda penuhi, Yuk simak inforamasi selengkapnya tentang bagian Dupak guru yang perlu di persiapkan berikut ini.
Banyak kejadian bagi guru yang gagal atau tidak lolos ketika mencoba untuk menaikan pangkat, contohnya ketika misal, posisi Anda sekarang sudah berada pada jabatan fungsional guru madya. Berarti poin kredit Anda seharusnya sudah mencapai 400. Untuk naik pangkat dari golongan IV/a ke IV/b, misalnya, Anda memerlukan poin tambahan sebesar 150.
Akan tetapi Anda tidak bisa lolos atau naik pangkat dikarenakan ketidaktahuan anda dengan bagian utama memenuhi dupak guru.
Hal ini di karenakan tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan sebelumnya. Ada bagian utama dan bagian penunjang yang wajib Anda dipenuhi agar dapat lolos atau naik pangkatnya.
Berikut adalah bagian Dupak guru yang terdiri dari bagian utama dan pengajuan, yang wajib dipenuhi dalam Dupak Guru.
Bagian Utama Dupak Guru
Unsur paling penting dalam mengajukan DUPAK meliputi berkas pendidikan, pembelajaran, bukti melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) atau melakukan inovasi.
Terkait pendidikan , sertakan legalisir ijazah pendidikan sesuai SK pangkat terakhir. Lalu sertakan juga ijazah pendidikan terakhir yang belum masuk ke dalam angka kredit jika ada.
Kemudian Anda juga wajib menyertakan laporan karya ilmiah seperti tulisan buku, jurnal, atau menjadi narasumber di acara seminar/lokakarya ilmiah. Masing-masing kegiatan tersebut memiliki angka kredit yang berbeda.
Hal tersebut merupakan bagian utama atau pokok mengajukan Dupak Guru sebagai pondasi awal untuk keberlancaran pengurusan Dupak Guru.
Bagian Pengajuan Dupak Guru
Unsur kedua dalam mengajukan DUPAK adalah menyertakan berkas pendukung. Meskipun penilaian untuk unsur ini maksimal hanya 10 persen tapi sifatnya juga wajib.
Berkas tersebut bisa berupa ijazah pendidikan yang tidak linier dengan bidang keilmuan guru bersangkutan. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi guru juga bisa menjadi penunjang dalam mengajukan DUPAK. Contoh, mengikuti kegiatan pramuka dan sejenisnya.
Hal tersebut di atas merupakan bagian Dupak guru yang perlu dipersiapkan sebagai berkas pengajuan Dupak Guru.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya