Kurikulum Merdeka – Wajib sekolah 12 tahun menjadi salah satu solusi Pemerintah Republik Indonesia dalam mengentaskan buta huruf. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam mengupayakan pendidikan yang merata dan maksimal untuk seluruh rakyat Indonesia.
Dasar lainnya adalah sebuah visi yang berbunyi “Mencerdaskan kehidupan bangsa” dalam Preambule UUD 1945.
Dalam dunia pendidikan, keberhasilan capaian peserta didik tidak hanya berasal dari pendidik dan bahan ajar saja. Namun, juga pada kehadiran kurikulum sebagai dasar pedoman dalam pelaksanaan pendidikan.
Sebagai contoh, di Negara Indonesia memiliki kurikulum terkenal di lingkungan pendidikan, sebut saja Kurikulum 2006 atau KTSP, Kurikulum 2013 dan yang terbaru adalah Kurikulum Merdeka.
Kurikulum ini berisi capaian pembelajaran sesuai dengan prinsip Merdeka Belajar yang disampaikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Secara singkat, Kurikulum Merdeka ini memiliki 3 karakteristik utama, yaitu :
- Pembelajaran Berbasis Proyek
- Fokus pada Materi Esensial
- Fleksibilitas bagi Guru dalam Memberikan Pengajaran
Dengan begini, Kurikulum Merdeka dapat memberikan gambaran umum bahwa masa depan pendidikan di Indonesia lebih terjamin karena standar penilaian yang dimiliki sudah tidak berdasar pada kemampuan siswa dalam menjawab soal, namun kompetensi yang dimilikinya.
Selain itu, guru juga memiliki kebebasan dalam proses belajar mengajar. Maksud “bebas” disini adalah guru diperbolehkan melibatkan pihak lain dalam proses belajar mengajar serta menggunakan perangkat yang diinginkan untuk mendukung proses terkait.
Dilansir dari kompas.com, Merdeka Belajar yang disusun oleh Kemendikbudristek ini dicanangkan dalam satuan pendidikan karena terinspirasi oleh Ki Hajar Dewantara.
Halaman Selanjutnya
garis besar konsep Merdeka Belajar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya