Masa kerja PPPK – ASN di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini berdasarkan pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
ASN PPPK merupakan perjanjian kerja yang sifatnya kontrak, tidak bersifat tetap. Setiap daerah berbeda-beda sekema aturan terkait dengan kontrak PPPK ini.
Dalam SK dan SPMT-nya untuk masa perjanjian atau kontrak tersebut ada yang 1 (satu) tahun, kemudian ada juga yang 5 tahun. Apakah ASN P3K nantinya bisa dikontrak sampai usia pensiun yaitu 60 tahun?
Perjanjian Kerja bagi PPPK Berijazah S1
Dalam lampiran SK dari daerah bagi PPPK guru yang berijazah pendidikan S1 berada di golongan IX (sembilan). Untuk gaji yang diterima oleh guru dengan golongan tersebut adalah 2.966.500.
Kemudian terkait dengan perjanjian kerja masa kerjanya adalah satu tahun. Misalnya terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021, maka berakhir sampai dengan 31 Desember 2021.
Dengan demikian perjanjian kerja yang berasal dari daerah ini ini hanya 1 tahun. Termasuk dengan Surat Pernyataan Melaksaan Tugas (SPMT) akan disesuaikan atau disamakan dengan SK dari daerah tersebut.
Perpanjangan Masa Kerja PPPK
Pada umumnya guru yang berstatus PPPK diberikan masa hubungan perjanjian kerja selama 1 tahun. Terkait dengan masa kerja PPPK ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN-RB) Nomor 28 tahun 2021.
Aturan tersebut tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 pada pasal 43. Penjelasannya adalah sebagai berikut.
Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 (satu) tahun dan paling lama ini adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi daerah. Dengan begitu setiap PPPK akan tetap mendapatkan peluang untuk diperpanjang masa kerjanya.
Rujukan lainnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada pasal 98 ayat (2) dijelaskan bahwasanya masa perjanjian kerja paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan bedasarkan penilaian kinerja.
Perpanjangan kontrak atau masa kerja PPPK tidak semata-mata dilakukan oleh instansi daerah. PPPK harus memiliki nilai kinerja yang bagus agar mendapatkan perpanjangan masa kerja sebagai PPPK.
Kaitan Masa Kerja dengan Batas Usia Pensiun
Bima Haria Wibisana sebagai Kepala BKN menyatakan bahwa PPPK bisa dikontrak sampai dengan 5 tahun. Aturan mengenai masa kontrak PPPK ini masih menggunakan PERMENPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020.
Bagi PPPK yang usianya belum mendekati pensiun, dapat mengambil batas kontrak 5 tahun. Sedangkan kontrak yang 1 tahun dimaksudkan untuk PPPK yang usianya mendekati masa pensiun. Misalnya usia PPPK tinggal setahun atau dua tahun mendekati pension, bisa mengambil masa kontraknya selama 1 tahun.
Tidak ada regulasi atau aturan jelas tentang ketentuan masa kontrak kerja sampai pensiun. Perpanjangan kontrak atau tidaknya tergantung dari tiap-tiap instansi daerah terkait bagaimana hasil evaluasi kinerja pada PPPK tersebut. Apabila kinerjanya bagus, maka kontrak kerjanya bisa diperpanjang.
Paparan Kemendikbud Terkait Guru Honorer
Nadiem Makarim dalam rapat kerja dengan komisi X DPR RI pada 19 Januari 2022 mengungkapkan sekitar 300.000 guru honorer lulus formasi PPPK 2021. Mereka akan diangkat menjadi PPPK dan menikmati gaji baru sebagai ASN tahun ini.
Hal yang Wajib Dipahami
Masa kerja PPPK guru itu minimal 1 tahun dan maksimalnya sampai 5 tahun. Kontrak tersebut dapat diperpanjang sampai batas usia pensiun dengan syarat kinerja PPPK tersebut harus bagus.
Daftarkan diri Anda untuk mengikuti DIKLAT “Desain dan Implementasi Kurikulum Paradigma Baru di Satuan Pendidikan”. Semua mendapatkan sertifikat 64 JP dan nikmati juga fasilitas serta bonus lainnya.
Pendaftaran terakhir tanggal 26 Januari 2022 pukul 17.00 WIB. Ayo tunggu apa lagi, daftarkan diri Anda sekarang juga. Klik disini untuk mendaftar!
Silakan gabung channel telegram untuk mendapatkan informasi tentang diklat, webinar, bimtek, dan pelatihan.