Wow, Begini Aturan Terbaru 2022 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK!

- Editor

Minggu, 23 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perihal gaji dan tunjangan PPPK, ada dua aturan yang sampai sekarang ini sebagai rujukannya yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Kemudian dijabarkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK.

Aturan-aturan tersebut yang selama ini kita gunakan sebagai panduan bagi PPPK. Baik yang bekerja di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam hal penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada tahun 2022 ini, PPPK memiliki gaji yang sepadan dan tunjangan yang cukup banyak, terutama bagi lulusan S1. Adanya gaji dan berbagai tunjangan bagi PPPK ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan tentunya dapat memantik PPPK untuk lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Komponen Gaji dan Tunjangan PPPK

Terdapat banyak komponen mengenai gaji dan tunjangan bagi PPPK. Berikut beberapa komponen tersebut.

  • Gaji pokok. PPPK wajib menerima gaji pokok tersebut setiap bulan.
  • Tunjangan istri atau suami. Besaran tunjangan ini adalah 10% dari gaji pokok yang duterima dalam satu bulan pagi PPPK yang telah menikah.
  • Tunjangan anak. Besarannya itu masing-masing 2% dari gaji pokok dan paling banyak 2, sedangkan anak ketiga keempat dan seterusnya itu tidak akan mendapatkan tunjangan ini.
  • Tunjangan beras atau pangan. Tunjangan ini jumlahnya 10kg diberikan perbulan dan jika PPPK tersebut sudah berkeluarga (memiliki istri atau suami dan telah mempunyai anak) maka tunjangan peras atau pangan akan bertambah kisaran 30kg. Bagi yang belum berkeluarga tentunya tunjangan ini tetap diberikan akan tetapi dalam bentuk uang dan akan masuk kedalam gaji perbulan.
  • Tunjangan struktural atau fungsional. Guru merupakan jabatan fungsional. Jadi nantinya guru PPPK akan menerima tunjangan fungsional.
  • Tunjangan Jaminan Kompensasi Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM)  
  • Ada tunjangan khusus Provinsi Papua. Tunjangan ini dikhususkan bagi PPPK yang mengajar di Provinsi Papua.
  • Tunjangan daerah terpencil. Bagi PPPK yang mengajar di daerah 3T, maka nantinya akan mendapatkan tunjangan daerah terpencil.
  • Tunjangan sertifikasi. Tunjangan sertifikasi khusus untuk guru apabila guru tersebut telah mengikuti dan lolos PPG, memiliki sertifikat pendidik, dan status di infoGTK-nya valid. Besaran tunjangan sertifikasi satu kali gaji pokok dan dibayarkan per triwulan.
  • Tunjangan kinerja daerah (TPP). Perlu dipahami bahwa asing-masing daerah tentu berbeda TPP-nya. Karena untuk TPP ini didasarkan kepada APBD masing-masing daerah.

Demikian terkait dengan hal-hal yang bisa didapatkan oleh PPPK. Baik dari segi gaji pokok maupun tunjangan-tunjangan yang ada.

Potongan dan Waktu Penerimaan Gaji PPPK

Gaji PPPK akan dipotong atau terkena pajak sesuai aturan yang berlaku. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 68/2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan.

Tepatnya pada Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. Potongan gaji PPK adalah berupa Iuran Jaminan BPJS, Iuran Jaminan Hari Tua, dan Sewa Rumah Dinas.

Kemudian gaji PPPK akan dibayarkan setelah perjanjian kerja ditandatangani. Kemudian setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK diterbitkan. Terakhir, gaji PPPK akan dibayarkan setelah PPPK melaksanakan tugas yang diterbitkan dengan SPMT.

Gaji Pokok PPPK

Masih dalam hal gaji dan tunjangan PPPK. Bagi PPPK yang saat ini memiliki ijazah S1, maka berada pada golongan IX. Jika di PNS, itu sama halnya dengan golongan IIIA. Besaran gaji pokok yang diterima bagi golongan IX nantinya adalah berjumlah Rp. 2.966.500.

Perlu diingat bahwa jumlah dari besaran gaji pokok tersebut tidak langsung diterima oleh PPPK dengan jumlah yang sama. Karena nantinya akan ditambah tunjangan-tunjangan lain dan juga ada potongan pajaknya. Setiap PPPK sangat besar kemungkinan besaran uang yang diterima akan lebih besar.

Jika dikalkulasikan, maka PPPK bagi yang sudah berkeluarga perbulannya akan menerima kisaran Rp. 3.500.000. Kisaran ini bagi PPPK yang memiliki ijazah S1 pada golongan IX dan memiliki masa kerja 0 bulan. Ini belum termasuk tunjangan sertfikasi bagi guru yang telah sertfikasi.

Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)

Bagi PPPK yang beruntung bisa saja mendapatkan tunjangan sertifikasi dan TKD, karena tidak semua PPPK mendapatkan tunjangan-tunjangan ini. Tunjangan sertifikasi dan TKD akan dibayarkan pertriwulan.

Misalnya gaji pokok-nya sebanyak Rp. 2.966.500, maka tunjangan sertifikasi yang yang diterima pertriwulan adalah 3 kali gaji pokok setelah dipotong pajak sebesar 5%, yakni Rp. 8.400.000. Tunjangan sertifikasi ini hanya diterima pertriwulan (setiap tiga bulan).

Kemudian jika guru PPPK mengajar di daerah yang tinggi APBD-nya, maka bisa saja nantinya akan menerima tunjangan kinerja daerah yang akan dibayarkan per triwulan juga. Dalam hal ini setiap daerah berbeda TKD-nya, tergantung berapa APBD daerah masing-masing.

Kisarannya berkisar Rp. 1.000.000 – Rp. 5.000.000. Apabila ada guru PPPK yang mengajar di DKI Jakarta dan Jawa Barat misalnya, maka kemungkinan TKD yang akan diterimanya sekitar Rp. 5.000.000. Ini untuk PPPK di golongan IX lulusan S1 dan memiliki masa kerja 0 bulan.

Wajib Dipahami

Jumlah gaji dan tunjangan PPPK bagi setiap orang tentunya berbeda-beda dan tentunya jumlah yang diterima pun akan berbeda. Hal ini terkait dengan lulusan atau pendidikan terakhir, status berkeluarga atau tidak, pangkat dan jabatan, guru sertifikasi atau belum, dan kebijakan tunjangan kinerja daerah dan nilai APBD di tiap daerahnya.

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru