Tunjangan Profesi Guru PPPK dan PNS, Tenyata Sangat Berbeda!

- Editor

Rabu, 5 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sering disebut dengan tunjangan sertifikasi sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan ini diberikan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki status kepegawaian tetap. Sedangkan PPPK merupakan ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja pada jabatan tertentu.

Dengan demikian, tunjangan sertifikasi bagi guru PPPK dan PNS tentunya berbeda. Selain pada status kepegawaian, perbedaan tersebut ada pada segi besaran gaji pokok maupun teknis penyalurannya.

Perbedaan Besaran Gaji Pokok

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

1. Besaran Gaji Pokok PNS

Dalam aturan tersebut, dijelaskan di poin C bahwa besaran tunjangan profesi bagi guru yang berstatus CPNSD dibayarkan sebanyak 80% dari gaji pokoknya. Kemudian bagi PNSD, dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok.

Besaran gaji pokok bagi PNS dalam hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Untuk golongan III (tiga) a, gaji pokok atau TPG-nya sebesar Rp. 2.579.400.

2. Besaran Gaji Pokok PPPK

Besaran gaji pokok untuk guru PPPK mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal KEMENDIKBURISTEK Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-Pegawai Negeri Sipil.

Pada bagian D poin nomor 2 dijelaskan bahwa penerima tunjangan sertifikasi bagi guru berstatus PPPK diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Kemudian besaran gaji pokok PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji pokok PPPK yang setara dengan PNS golongan IIIa adalah golongan IX (sembilan). Dalam aturan tersebut gaji pokok untuk golongan IX ketika pertama kali diangkat adalah sebesar Rp. 2.966.500.

Jika disimpilkan, TPG bagi PNS golongan IIIa itu sebesar 2.579.400. Sementara TPG untuk PPPK golongan IX yang setara dengan golongan IIIa PNS adalah sebesar Rp. 2.966.500.

Maka dari sisi jumlah, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi PPPK dan PNS yang sama-sama diangkat dari masa kerja 0 tahun perbedaannya sekitar Rp. 387.100, lebih besar PPPK.

Perbedaan dari Segi Penyaluran

Secara teknis, penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertfikasi sangat berbeda. Perbedaan ini yang kemudian dianggap hal yang paling mencolok antara PNS dan PPPK.

1. Penyaluran Bagi PNS

Aturan atau regulasi tentang penyaluran TPG untuk PNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Sipil Daerah.

Pada pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa penyaluran tunjangan profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan keweanangannya. Artinya Pemerintah Pusat akan menyalurkan anggaran ke Pemerintah Daerah, kemudian Pemerintah Daerah melakukan transfer ke rekening guru yang menerima TPG.

2. Penyaluran Bagi PPPK

Teknis penyaluran bagi PPPK telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non-Pegawai Negeri Sipil.

Pada pasal 14 dijelaskan bahawa penyaluran tunjangan profesi dan tunjngan khusus bagi guru non PNS yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik (Pusat Pembiayaan Layanan Pendidikan).

Artinya penyaluran bagi guru PPPK dan PNS berbeda. Bagi guru PPPK diberikan secara langsung oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan bagi PNS, disalurkan melalui Pemerintah Daerah.

Hal yang Harus Diperhatikan

Perbedaan-perbedaan tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini tentunya tidak menjadikan salah satu yang terbaik. Pemerintah di setiap mengeluarkan kebijakan tentunya telah melakukan pertimbangan terlebih dahulu. Baik dari sisi besaran dan penyaluaran, keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Selama TPG-nya diterima, maka guru tidak perlu lagi khawatir akan hak-hak yang seharusnya diperoleh.

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik disini untuk mendaftar

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 377 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru