Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer apabila ingin menjadi PNS diantaranya:
1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Menurut catatan Kemenpan-RB sampai dengan Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa rencana penghapusan tenaga honorer bukanlah kebijakan yang mudah.
Dalam mengemban tugas negara maka pemerintah juga menginginkan untukmendapatkan PNS dengan kualitas yang bagus, memiliki keahlian sesuai dengan perkembangan terkini. Sementara banyak honorer yang posisinya tidak terlalu dibutuhkan. Saat ini, banyak tenaga honorer yang posisinya tidak begitu fungsional. Sementara PNS yang ada saja jumlahnya akan dikurangi untuk posisi tersebut. Jadi apabila tenaga honorer ingin diangkat menjadi PNS harus mengikuti syarat yang dibutuhkan.
Pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK secara langsung tersebut juga harus memenuhi syarat yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI secara bersama. Salah satu syaratnya yakni pengangkatan honorer langsung menjadi CPNS. Hal tersebut berlaku untuk daerah Papua khususnya pada provinsi baru hasil pemekaran.
Selain itu, tenaga honorer yang akan diangkat PPPK harus terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) hal tersebut dikarenakan jumlah honorer K2 di Papua tidak banyak, maka mereka bisa terangkut semua menjadi PNS di provinsi baru pemekaran Papua.
Usulan tersebut juga telah mendapat respon positif dan dukungan dari Komisi II DPR RI. dimana, Ketua Komisi II DPR RI menyatakan bahwa usulan tersebut selaras dengan semangat dalam draf RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Selain itu, pengangkatan tersebut dilakukan dengan mengakomodasi orang asli Papua (OAP) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara khusus untuk honorer K2, mekanisme pengangkatannya akan diserahkan kepada BKN apakah hanya orang Papua atau non orang papua yang bisa diangkat semua menjadi PNS.
Tenaga honorer K2 di Papua terdiri atas orang asli papua dan non orang asli papua karena jumlah honorer K2 di Papua tidak banyak, maka akan diangkat seluruhnya. Berikut beberapa penambahan pasal dalam RUU yang disepakati pada Pembentukan Provinsi baru pemekaran Papua:
1. Ketentuan mengenai penataan ASN di tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi.
2. Untuk pertama kalinya pengisian ASN di provinsi baru pemekaran Papua bisa dilakukan dengan ketentuan penerimaan sebagai berikut:
a. CPNS orang asli Papua yang berusia paling tinggi 48 tahun.
b. Pegawai honorer asli Papua yang terdaftar sebagai honorer K2 di BKN menjadi CPNS yang berusia paling tinggi 50 tahun.
c. PPPK.
Sehingga dengan demikian, ketentuan usia hanya mendapatkan toleransi waktu lima tahun, selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya pengangkatan khusus honorer K2 jadi PNS di tiga calon Provinsi baru pemekaran Papua tersebut maka akan menjadi angin segar bagi para honorer K2 di daerah setempat.
Daftar Sekarang Juga! Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : (EYN/EYN)