Ketentuan sertifikasi guru 2023 penting diketahui karena kita karena syarat guru menerima TPG adalah ketika guru sudah sertifikasi.
Ketentuan sertifikasi guru 2023 tersebut di atur langsung oleh Mendikbudristek guna menyaring guru yang bisa mengikuti program sertifikasi.
Sertifikasi sendiri identik dengan tunjangan yang diterima guru yakni Tunjangn Profesi Guru.
Salah satu sumber income tambahan pemasukan bagi guru selain gaji pokok yakni tunjangan, tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satunya.
Lalu bagaimana penjelasan terkait ketentuan sertifikasi guru 2023 yang wajib guru ketahui kali ini.
Simak penjelsaan berikut ini terkait ketentuan sertifikasi guru 2023 yang wajib guru ketahui kali ini.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait ketentuan sertifikasi guru 2023 yang wajib guru ketahui kali ini.
Ketentuan Sertifikasi Guru 2023 Wajib Guru Ketahui
Ketentuan sertifikasi guru 2023 telah diatur lewat Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Kemdikbud sendiri telah memperbaharui aturan sertifikasi guru lewat Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Peraturan yang diundangkan pada tanggal 28 September 2022 tersebut secara resmi mencabut aturan sertifikasi guru sebelumnya.
Sebelum adanya aturan baru, sertifikasi di tahun 2023 dan tahun seterusnya akan menggunakan Permendikbudristek tersebut.
Status sertifikasi guru diperoleh jika para guru telah lulus dari program PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dibuka setiap tahun oleh Kemdikbud. Meski begitu, antreannya selalu panjang sebab kuota PPG Dalam Jabatan yang dibuka lebih sedikit dari jumlah guru non sertifikasi yang ada.
Bagi guru non sertifikasi yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun 2022, jangan khawatir. Masih ada kesempatan untuk menjadi guru sertifikasi di tahun 2023.
Tentunya, guru non sertifikasi wajib memenuhi syarat dari Kemdikbud salah satunya memiliki NUPTK.
Rincian Ketentuan Sertifikasi guru 2023
Dalam peraturan sertifikasi guru ini, guru dalam jabatan yang dimaksud adalah para guru yang diangkat hingga tahun 2025 dengan rincian:
- Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
- Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya