TPG Cair Maret 2023, Ada Aturan Baru Simak Besarannya Guru Sertifikasi Full Senyum

- Editor

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

TPG cair maret 2023 sebuah kabar bahagia bagi guru sertifikasi ditengah naiknya harga BBM di pasaran.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu sumber dana yang diterima oleh guru bersertifikat pendidik.

Tunjangan yang cair di bulan Maret tersebut merupakan dana yang diterima oleh guru bersertifikasi selain dari gaji pokoknya.

TPG cair Maret 2023 tersebut berjumlah banyak dan mampu meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikasi pendidik.

Maka dari itu TPG cair Maret 2023 tersebut membuat guru yang bersertifikasi pendidik langsung full senyum.

Lalu bagaimana jelasnya terkait TPG cair Maret 2023 beserta besarannya sehingga guru bersertifikasi full senyum.

Simak penjelasan berikut ini terkait TPG cair Maret 2023 beserta besarannya sehingga guru bersertifikasi full senyum.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait TPG cair Maret 2023 beserta besarannya sehingga guru bersertifikasi full senyum.

TPG Cair Maret 2023 Guru Bersertifikasi Full Senyum

Guru sertifikasi bisa bergembira. Di bulan Maret 2023 ini akan ada pencairan tunjangan profesi guru triwulan 1.

Diketahui, pemberian TPG masih mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan aturan turunannya. Sebab belum ada aturan pengganti.

Menurut PP Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru merupakan penghargaan bagi guru dan dosen yang sudah sertifikasi.

“Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

Berikut ini jadwal pencairan TPG 2023:

Tunjangan profesi guru diberikan ke guru sertifikas baik PNS maupun non-PNS, tapi nominalnya berbeda. Guru PNS sertifikasi, berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Sementara di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru Rp 1,5 juta.

Pemerintah memberikan TPG per bulan. Akan tetapi, untuk pencairan tunjangan profesi guru ini dilakukan per 3 bulan sekali.

Berikut jadwal pencairan tunjangan profesi guru yang akan didapatkan para guru sertifikasi:

  1. Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  2. Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  3. Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  4. Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Sebagai catatan, tanggal pencairan TPG 2023 di setiap daerah bisa berbeda-beda, tergantung pada pemerintah daerah masing-masing.

Akan tetapi ada beberapa kategori guru sertifikasi yang tidak menerima TPG cair Maret 2023 ini, berikut merupakan rincian kategori guru yang tidak menerima TPG.

  1. Guru sertifikasi meninggal dunia.
  2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.
  3. Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  4. Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.
  6. Guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan penjelasan…

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 16,368 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru