Untuk golongan 4 dengan masa kerja mulai dari 3 hingga 27 tahun dan mempunyai jenjang pendidikan SMP, memperoleh rentang gaji sekitar Rp2.129.500 hingga Rp3.086.900.
Untuk golongan 5 dengan jenjang pendidikan SMA maupun juga D1 dan masa kerja mulai dari 0 hingga 33 tahun, memperoleh rentang gaji sekitar Rp2.325.600-l hingga Rp3.879.700.
Untuk golongan 6 dengan masa kerja mulai dari 0 hingga 33 tahun dan mempunyai jenjang pendidikan D2, memperoleh rentang gajinya Rp2.539.700 hingga Rp4.043.800.
Untuk golongan 7 dan 8 yang mempunyai masa kerja mulai dari 3 hingga 33 tahun dengan jenjang pendidikan D3 memperoleh rentang gaji sekitar Rp2.647.200 hingga Rp4.214.900
Untuk golongan 9 dengan masa kerja mulai dari 0 hingga 32 tahun dan mempunyai jenjang pendidikan S1 maupun D4 memperoleh rentang gaji sekitar Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.
Untuk golongan 10 yang mempunyai jenjang pendidikan S2 dan masa kerja mulai dari 0 hingga 32 tahun, memperoleh rentang gaji sekitar Rp3.091.900 hingga Rp5.078.000.
Untuk golongan 11 sampai 17 dengan jenjang pendidikan S3 serta masa kerja mulai dari 0 hingga 32 memperoleh rentang gaji paling kecil dari golongan 11 sekitar Rp3.222.700 dan terus akan bertambah hingga golongan 17 paling banyak memperoleh gaji sekitar Rp6.786.500.
Gaji guru PPPK dapat naik dalam setiap dua tahun sekali maupun biasa disebut dengan kenaikan gaji berkala serta juga sangat perlu diingat jika hanya gaji pokok saja yang naik, belum juga termasuk tunjangan serta juga lain-lainnya.
meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2