Ketahui! Rincian Gaji & Syarat Plus Ketentuan untuk Lolos Status Pegawai Pemerintah

- Editor

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi seorang guru IPA sedang paktik bersama siswa SMP/naikpangkat.com

Foto: Ilustrasi seorang guru IPA sedang paktik bersama siswa SMP/naikpangkat.com

Guru PPPK maupun P3K merupakan istilah untuk status bagi para pegawai pemerintah maupun juga ASN yaitu Aparatur Sipil Negara.

Guru PPPK sendiri merupakan pegawai ASN yang mana telah diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja yang dilakukan oleh pihak PPK, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah serta ketentuan dari perundang-undangan. Yang dimaksud disini sebagai salah satu pegawai dengan perjanjian kerja sama saja dengan pihak pegawai dengan kerja kontrak seperti halnya guru PPPK.

 

Pihak pemerintah sendiri menargetkan satu juta tengah pendidik yang terjaring ke dalam program guru khusus untuk PPPK. Pemerintah sendiri saat ini juga sudah menargetkan satu juta tengah pendidik yang terjaring ke dalam program guru untuk PPPK. Ada juga tiga seleksi yang wajib untuk dilewati khusus dalam menjadi guru PPPK serta juga syarat supaya dapat lolos menjadi guru PPPK.

Tenaga pendidik yang mempunyai minimal tiga tahun pengalaman mengajar, telah terdaftar pada dapodik kemendikbud, untuk usia pendaftar minimal kurang lebih 20 tahun serta juga maksimal 59 tahun maupun juga untuk satu tahun sebelum pensiun. Untuk pekerjaan tenaga pendidik PPPK sama halnya dengan para guru pada umumnya, yaitu untuk mengajar serta juga mendidik para murid-murid sekolah.

 

Di bawah ini rincian rentang gaji para tenaga pendidik PPPK sesuai dengan golongan, masa kerja serta jenjang pendidikan. Untuk golongan 1 dengan masa kerja mulai dari 0 hingga 26 tahun serta mempunyai jenjang pendidikan SD, memperoleh rentang gaji sekitar Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200.

Untuk golongan 2 dan 3 dengan masa kerja mulai dari 3 hingga 27 tahun serta mempunyai jenjang pendidikan SD, memperoleh rentang gaji sekitar Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900 untuk golongan 2 dan golongan 3 memperoleh sekitar Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200.

Halaman Selanjutnya

Untuk golongan 4 dengan masa kerja mulai dari 3 hingga 27 tahun

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru