Kepala Sekolah dan Guru Wajib Tahu Kebijakan Dana BOSP Tahun 2023

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan pengelolaan dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP tahun 2023 megikuti regulasi yang  telah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022.

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Dana BOSP adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu di cermati baik oleh kepala sekolah maupun guru dalam implementasikannya nanti BOSP tahun 2023.

Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.

Syarat Penerima BOS Reguler

Berikut ini merupakan syarat syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BOS Reguler, antara lain sebagai berikut:

  1. Memiliki NPSN yang terdata pada aplikasi Dapodik
  2. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
  3. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada aplikasi Dapodik.
  4. Memiliki rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan
  5. Tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama
  6. Tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/ lembaga lain.

Kemudian mungkin kita bertanya – tanya, berapa besaran alokasi dana BOS reguler ini?

 Nah, untuk besaran alokasi Dana BOS reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS reguler pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik.

Sehingga nantinya besaran dana yang diperoleh oleh masing- masing satuan pendidikan akan berbeda, mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA.

Penggunaan dana BOSP tahun 2023 ini juga memiliki beberapa ketentuan. Yang tujuannya adalah untuk mendukung biaya operasional bukan untuk personalia satuan pendidikan.

Penggunaan Dana BOS Reguler

Berikut ini rincian secara lengkap mengenai penggunaan Dana BOS Reguler, antara lain:

Halaman Selanjutnya

Penggunaan Dana BOSP…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 514 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis