Kepala Sekolah dan Guru Wajib Tahu Kebijakan Dana BOSP Tahun 2023

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan pengelolaan dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP tahun 2023 megikuti regulasi yang  telah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022.

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Dana BOSP adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu di cermati baik oleh kepala sekolah maupun guru dalam implementasikannya nanti BOSP tahun 2023.

Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.

Syarat Penerima BOS Reguler

Berikut ini merupakan syarat syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BOS Reguler, antara lain sebagai berikut:

  1. Memiliki NPSN yang terdata pada aplikasi Dapodik
  2. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
  3. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada aplikasi Dapodik.
  4. Memiliki rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan
  5. Tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama
  6. Tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/ lembaga lain.

Kemudian mungkin kita bertanya – tanya, berapa besaran alokasi dana BOS reguler ini?

 Nah, untuk besaran alokasi Dana BOS reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS reguler pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik.

Sehingga nantinya besaran dana yang diperoleh oleh masing- masing satuan pendidikan akan berbeda, mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA.

Penggunaan dana BOSP tahun 2023 ini juga memiliki beberapa ketentuan. Yang tujuannya adalah untuk mendukung biaya operasional bukan untuk personalia satuan pendidikan.

Penggunaan Dana BOS Reguler

Berikut ini rincian secara lengkap mengenai penggunaan Dana BOS Reguler, antara lain:

Halaman Selanjutnya

Penggunaan Dana BOSP…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 495 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis