Kepala Sekolah dan Guru Wajib Tahu Kebijakan Dana BOSP Tahun 2023

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan pengelolaan dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP tahun 2023 megikuti regulasi yang  telah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022.

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Dana BOSP adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu di cermati baik oleh kepala sekolah maupun guru dalam implementasikannya nanti BOSP tahun 2023.

Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.

Syarat Penerima BOS Reguler

Berikut ini merupakan syarat syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BOS Reguler, antara lain sebagai berikut:

  1. Memiliki NPSN yang terdata pada aplikasi Dapodik
  2. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
  3. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada aplikasi Dapodik.
  4. Memiliki rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan
  5. Tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama
  6. Tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/ lembaga lain.

Kemudian mungkin kita bertanya – tanya, berapa besaran alokasi dana BOS reguler ini?

 Nah, untuk besaran alokasi Dana BOS reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS reguler pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik.

Sehingga nantinya besaran dana yang diperoleh oleh masing- masing satuan pendidikan akan berbeda, mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA.

Penggunaan dana BOSP tahun 2023 ini juga memiliki beberapa ketentuan. Yang tujuannya adalah untuk mendukung biaya operasional bukan untuk personalia satuan pendidikan.

Penggunaan Dana BOS Reguler

Berikut ini rincian secara lengkap mengenai penggunaan Dana BOS Reguler, antara lain:

Halaman Selanjutnya

Penggunaan Dana BOSP…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 499 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis