Kepala Sekolah dan Guru Wajib Tahu Kebijakan Dana BOSP Tahun 2023

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan pengelolaan dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP tahun 2023 megikuti regulasi yang  telah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022.

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Dana BOSP adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu di cermati baik oleh kepala sekolah maupun guru dalam implementasikannya nanti BOSP tahun 2023.

Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.

Syarat Penerima BOS Reguler

Berikut ini merupakan syarat syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BOS Reguler, antara lain sebagai berikut:

  1. Memiliki NPSN yang terdata pada aplikasi Dapodik
  2. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
  3. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada aplikasi Dapodik.
  4. Memiliki rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan
  5. Tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama
  6. Tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/ lembaga lain.

Kemudian mungkin kita bertanya – tanya, berapa besaran alokasi dana BOS reguler ini?

 Nah, untuk besaran alokasi Dana BOS reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS reguler pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik.

Sehingga nantinya besaran dana yang diperoleh oleh masing- masing satuan pendidikan akan berbeda, mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA.

Penggunaan dana BOSP tahun 2023 ini juga memiliki beberapa ketentuan. Yang tujuannya adalah untuk mendukung biaya operasional bukan untuk personalia satuan pendidikan.

Penggunaan Dana BOS Reguler

Berikut ini rincian secara lengkap mengenai penggunaan Dana BOS Reguler, antara lain:

Halaman Selanjutnya

Penggunaan Dana BOSP…

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 494 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis