KemenpanRB Umumkan Tiga Klasifikasi Jabatan Pelaksana ASN

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lantas Kemen PANRB pada tahun 2022 menerbitkan aturan penyederhanaan jabatan-jabatan tersebut. Hal ini dilatarbelakangi terlalu banyak nomenklatur jabatan pelaksana.

Aturan penyederhanaan yang berlaku tahun kemarin adalah Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

Dijelaskan dalam peraturan lama tersebut bahwa penyebutan jabatan tersebut kn telah disederhanakan. Ketiga klasifikasi jabatan pelaksana yang kini berlaku antaralain operator, klerek dan teknisi.

Adapun definisi dan tugas dari ketiga klasifikas jabatan pelaksanaa diatas adalah sebagai berikut:

  1. Jabatan Klerek adalah petugas yang berkewajiban melaksanakan tugas pelayanan bidang Administratif;
  2. Jabatan Operator adalah petugas pelaksana tugas bidang teknis dan bersifat umum;
  3. Jabatan Teknis adalah patugas pelekasana bidang teknis yang bersifat spesifik;

Mentri Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk menerima masukan terkati nomenklatur jabatan pelaksana.

Konsep ini bertujuan untuk mentranformasi jabatan pelaksana. Tujuannya untuk menciptakan pegawai yang lebih dinamis lagi. Selain itu Anas mengatakan Permen PANRB ketiga klasifikasi jabatan tersebut diisi sesuai kualifikasi pendidikan minimal dan juga mempertimbangkan usnur kompetensi.

Untuk itu dengan adanya tiga klasifikasi jabatan pelaksana ini dengan menyesuaikan kebutuhan pada organisasi serta cita-cita transformasi, menajemen sumber daya manusia (SDM) diharapkan akan semkain maju.

Menurut Anas kebijakan yang menyederhanakan nomneklatur tersebut akan menjadikan alur birokrasi lebih adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan zaman.

Demikian seluruh informasi yang dapat disampaikan terkait KemenpanRB Umumkan Tiga Klasifikasi Jabatan Pelaksana ASN. Semoga dapat menjadi sumber informasi yang bermanfaat untuk pembaca sekalian.

Menurut Anas kebijakan yang menyederhanakan nomneklatur tersebut akan menjadikan alur birokrasi lebih adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan zaman.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Ing/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 255 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis