KemenpanRB Umumkan Tiga Klasifikasi Jabatan Pelaksana ASN

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lantas Kemen PANRB pada tahun 2022 menerbitkan aturan penyederhanaan jabatan-jabatan tersebut. Hal ini dilatarbelakangi terlalu banyak nomenklatur jabatan pelaksana.

Aturan penyederhanaan yang berlaku tahun kemarin adalah Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

Dijelaskan dalam peraturan lama tersebut bahwa penyebutan jabatan tersebut kn telah disederhanakan. Ketiga klasifikasi jabatan pelaksana yang kini berlaku antaralain operator, klerek dan teknisi.

Adapun definisi dan tugas dari ketiga klasifikas jabatan pelaksanaa diatas adalah sebagai berikut:

  1. Jabatan Klerek adalah petugas yang berkewajiban melaksanakan tugas pelayanan bidang Administratif;
  2. Jabatan Operator adalah petugas pelaksana tugas bidang teknis dan bersifat umum;
  3. Jabatan Teknis adalah patugas pelekasana bidang teknis yang bersifat spesifik;

Mentri Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk menerima masukan terkati nomenklatur jabatan pelaksana.

Konsep ini bertujuan untuk mentranformasi jabatan pelaksana. Tujuannya untuk menciptakan pegawai yang lebih dinamis lagi. Selain itu Anas mengatakan Permen PANRB ketiga klasifikasi jabatan tersebut diisi sesuai kualifikasi pendidikan minimal dan juga mempertimbangkan usnur kompetensi.

Untuk itu dengan adanya tiga klasifikasi jabatan pelaksana ini dengan menyesuaikan kebutuhan pada organisasi serta cita-cita transformasi, menajemen sumber daya manusia (SDM) diharapkan akan semkain maju.

Menurut Anas kebijakan yang menyederhanakan nomneklatur tersebut akan menjadikan alur birokrasi lebih adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan zaman.

Demikian seluruh informasi yang dapat disampaikan terkait KemenpanRB Umumkan Tiga Klasifikasi Jabatan Pelaksana ASN. Semoga dapat menjadi sumber informasi yang bermanfaat untuk pembaca sekalian.

Menurut Anas kebijakan yang menyederhanakan nomneklatur tersebut akan menjadikan alur birokrasi lebih adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan zaman.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Ing/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 238 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis