KemenpanRB Umumkan Tiga Klasifikasi Jabatan Pelaksana ASN

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman penting baru saja disampaikan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tahun ini lembaga tersebut mengusung kebijakan tentang klasifikasi jabatan pelaksana ASN.

Melalui Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023, KemenpanRB umumkan aturan baru yang berkaitan dengan jabatan fungsional. Adanya klasifikasi tersebutu tujuannya yakni untuk mempercepat pelaksanaan reformasi manajemen ASN.

Target capaian dari  adanya tiga klasifikasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan pelayanan pemerintah yang lebih profesional, dinamis dan cekatan.

Program ini sekaligus untuk menunjang kinerja pemerintah sehingga dapat terwuju Aparatur Sipil Negara yang semakin berkualitas.

MenpanRB berharap penerbitan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 ini dapat ditaati dan dipatuhi oleh para ASN diberbagai instansi pemerintahan yang ada.

Adbdullah Azwar Anas mengungkapkan kini Kemen PANRB telah menyederhanakan sebanyak 3.414 nomenklatur jabatan ASN. Pihaknya kini mengklasifikasikan jabatan pelaksana kedalam tiga klasifikasi. Beliau menyampaikan perihal tersebut pada momen sosialisasi PermenPANRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Dari banyaknya nomneklatur jabatan ASN Anas bersama jajarnany berniat untuk merombaknya menjad 3 klasifikasi jabatan. Dengan adanya hal tersebut tujuan utama yang ingin dicapai adalah agar pelayanan semakin cepat dan tidak melalui proses yang berbilit.

Sebagai informasi perombakan klasifikasi jabatan ini dimaksudkan  untuk sekelompok pejeabat yang bertugas dalam melayani publik. Sektor tersebut meliputi administrasi, pemerintahan dan pembangunan.

Anas mengungkapkan saat ini ada sekitar 4 juta Apratur Sipil Negara dengan total jumlah pejabat pelaksana sekitar 1.451.983. Sebelumnya pada saat PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2018 masih berlaku jumlah jabatan pelakasana hanya ada sektar 3.414 saja dan terbagi dalam 40 urusan pemerintahan.

Halaman Selanjutnya

Tiga klasifikasi jabatan pelaksana 

Berita Terkait

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Berita ini 217 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Senin, 20 Mei 2024 - 06:09 WIB

Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:20 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour

Berita Terbaru