Kemendikbudristek Terbitkan SE TPG, Tamsil, dan TPP untuk Guru ASN di Daerah

- Editor

Minggu, 9 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek terbitkan SE TPG, tamsil, dan TPP untuk guru ASN di daerah yang dimana hal ini merupakan respon atas tuntutan yang dilakukan guru disetiap daerah.

Kita ketahui sendiri bahwasannya pemerintah telah merancang RUU sisdiknas yang dimana di dalam nya membahas terkait dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Berawal dari RUU sisdiknas tersebut banyak penolakan dan protes di setiap daerahnnya.

Atas hal tersebutlah kemendikbudristek terbitkan SE TPG, tamsil, dan TPP untuk guru ASN di daerah.

Lalu bagaimana isi terkait kemendikbudristek terbitkan SE TPG, tamsil, TPP untuk guru ASN di daerah.

Berikut merupakan penjelasan terkait isi kemendikbudristek terbitkan SE TPG, tamsil, dan TPP untuk guru ASN di daerah.

Kemendikbudristek Terbitkan SE TPG, Tamsil, dan TPP

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan surat edaran yang menjelaskan soal pemberian tunjangan terhadap guru berstatus ASN di daerah.

Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2022, ditujukan ke gubernur, wali kota, dan bupati se Indonesia, itu secara khusus disampaikan demi meluruskan pemahaman yang beragam terkait polemik tunjangan yang diberikan kepada guru.

Ada dua poin penjelasan secara spesifik yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani secara digital Plt Dirjen Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani tersebut.

Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN.

Dijelaskan, Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan profesi diberikan sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru.

Kemudian, Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan.

Tambahan penghasilan diberikan kepada Guru ASN Daerah setiap bulannya dengan nominal sebesar Rp 250 ribu per bulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Penggunaan alokasi anggaran TPG dan Tamsil bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik sebagaimana diatur pada Permendikbudristek 4/2022 yang merujuk pada PP 19/2017 tentang Guru.

 

Halaman Selanjutnya

Tambahan Penghasilan Pegawai…

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 214 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis