Kemendikbudristek terbitkan SE TPG, tamsil, dan TPP untuk guru ASN di daerah yang dimana hal ini merupakan respon atas tuntutan yang dilakukan guru disetiap daerah.
Kita ketahui sendiri bahwasannya pemerintah telah merancang RUU sisdiknas yang dimana di dalam nya membahas terkait dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Berawal dari RUU sisdiknas tersebut banyak penolakan dan protes di setiap daerahnnya.
Atas hal tersebutlah kemendikbudristek terbitkan SE TPG, tamsil, dan TPP untuk guru ASN di daerah.
Lalu bagaimana isi terkait kemendikbudristek terbitkan SE TPG, tamsil, TPP untuk guru ASN di daerah.
Berikut merupakan penjelasan terkait isi kemendikbudristek terbitkan SE TPG, tamsil, dan TPP untuk guru ASN di daerah.
Kemendikbudristek Terbitkan SE TPG, Tamsil, dan TPP
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan surat edaran yang menjelaskan soal pemberian tunjangan terhadap guru berstatus ASN di daerah.
Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2022, ditujukan ke gubernur, wali kota, dan bupati se Indonesia, itu secara khusus disampaikan demi meluruskan pemahaman yang beragam terkait polemik tunjangan yang diberikan kepada guru.
Ada dua poin penjelasan secara spesifik yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani secara digital Plt Dirjen Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani tersebut.
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN.
Dijelaskan, Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan profesi diberikan sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru.
Kemudian, Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan diberikan kepada Guru ASN Daerah setiap bulannya dengan nominal sebesar Rp 250 ribu per bulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Penggunaan alokasi anggaran TPG dan Tamsil bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik sebagaimana diatur pada Permendikbudristek 4/2022 yang merujuk pada PP 19/2017 tentang Guru.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya