Pemeberian Tugas belajar untuk PNS dirasa Perlu oleh kemendikbud. Hal tersebut dilaksanakan karena tugas tersebut dianggap bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karir. Bahkan, pemberian tugas belajar untuk PNS dapat meningkatkan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil.
Untuk itu, kemendikbud memberikan pedoman untuk mengatur pelaksanaan tugas belajar karena pemberian tugas sangat penting untuk PNS. Kemendikbud mengeluarkan salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 untuk mengatur pelaksanaan tugas belajar untuk PNS.
Aturan dan pedoman tentang pelaksanaan tugas belajar untuk PNS terdapat pada Salinan tersebut. Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi kemendikbud, didapatkan informasi bahwa tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal.
Pemberian tugas tersebut untuk PNS diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan profesionalitas seorang pegawai negeri sipil. Sehingga dengan hasil tersebut PNS dapat mengisi jabatan sesuai dengan kompetenis yang dibutuhkan.
Kemendikbud menetapkan beberapa persyarakatn khusus untuk PNS bisa mengikuti tugas belajar. Untuk mengikuti tugas tersebut ini Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi syarat dan diangkat secara tetap oleh PPK untuk mendududuki jabatan pemerintahan.
Halaman Selanjutnya
Syarat pemberian tugas belajar untuk PNS
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya