Kemendikbud : Syarat PNS agar Bisa Mengikuti Tugas Belajar

- Editor

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeberian Tugas belajar untuk PNS dirasa Perlu oleh kemendikbud. Hal tersebut dilaksanakan karena tugas tersebut dianggap bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karir. Bahkan, pemberian tugas belajar untuk PNS dapat meningkatkan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil.

Untuk itu, kemendikbud memberikan pedoman untuk mengatur pelaksanaan tugas belajar karena pemberian tugas sangat penting untuk PNS. Kemendikbud mengeluarkan salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 untuk  mengatur pelaksanaan tugas belajar untuk PNS.

Aturan dan pedoman tentang pelaksanaan tugas belajar untuk PNS terdapat pada Salinan tersebut. Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi kemendikbud, didapatkan informasi bahwa  tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal.

Pemberian tugas tersebut untuk PNS diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan profesionalitas seorang pegawai negeri sipil. Sehingga dengan hasil tersebut PNS dapat mengisi jabatan sesuai dengan kompetenis yang dibutuhkan.

Kemendikbud menetapkan beberapa persyarakatn khusus untuk PNS bisa mengikuti tugas belajar. Untuk mengikuti tugas tersebut ini Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi syarat dan diangkat secara tetap oleh PPK untuk mendududuki jabatan pemerintahan.

Halaman Selanjutnya

Syarat pemberian tugas belajar untuk PNS

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis