Kemendikbud : Syarat PNS agar Bisa Mengikuti Tugas Belajar

- Editor

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeberian Tugas belajar untuk PNS dirasa Perlu oleh kemendikbud. Hal tersebut dilaksanakan karena tugas tersebut dianggap bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karir. Bahkan, pemberian tugas belajar untuk PNS dapat meningkatkan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil.

Untuk itu, kemendikbud memberikan pedoman untuk mengatur pelaksanaan tugas belajar karena pemberian tugas sangat penting untuk PNS. Kemendikbud mengeluarkan salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 untuk  mengatur pelaksanaan tugas belajar untuk PNS.

Aturan dan pedoman tentang pelaksanaan tugas belajar untuk PNS terdapat pada Salinan tersebut. Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi kemendikbud, didapatkan informasi bahwa  tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal.

Pemberian tugas tersebut untuk PNS diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan profesionalitas seorang pegawai negeri sipil. Sehingga dengan hasil tersebut PNS dapat mengisi jabatan sesuai dengan kompetenis yang dibutuhkan.

Kemendikbud menetapkan beberapa persyarakatn khusus untuk PNS bisa mengikuti tugas belajar. Untuk mengikuti tugas tersebut ini Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi syarat dan diangkat secara tetap oleh PPK untuk mendududuki jabatan pemerintahan.

Halaman Selanjutnya

Syarat pemberian tugas belajar untuk PNS

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru