Kemendikbud : Syarat PNS agar Bisa Mengikuti Tugas Belajar

- Editor

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pemberian tugas belajar untuk PNS yang telah memenuhi persyaratan ini sangat penting. Adapaut syarat yang diberikan kemendikbud sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai PNSdengan masa kerja pegawai paling sedikit 2 tahun.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja pegawai calon Pegawai Pelajar dengan sebutan kategori paling rendah BAIK, selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur yang dinilai.
  4. Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
  5. Lulus seleksi / tes yang diwajibkan untuk program tugasbelajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat tugas belajar
  6. Menandatangani perjanjian tugasbelajar.
  7. Mendapatkan jaminan pembiayaan tugasbelajar
  8. Mendapatkan persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara untuk tugasbelajar ke luar negeri.
  9. Melampirkan ijazah pendidikan terakhir serta persetujuan penyesuaian ijazah yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara.

Persyaratan tersebut telah dijelaskan dan tercantum pada salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Oleh karena itu, PNS yang mengikuti tugas belajar mendapatkan hak istimewa.

Dikutip dari laman resmi kemendikbud hak istimewa tersebut akan diberikan kepada PNS yang telah mengikuti tugas tersebut. Hak hak tersebut diantarnya adalah:

  1. Mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, atau tunjangan pangan.
  2. Mendapatkan tunjangan berdasarkan kinerja.
  3. Mendapatkan biaya tugasbelajar.
  4. Mendapatkan kenaikan pangkat.
  5. Mendapatkan kenaikan gaji berkala.
  6. Mendapatkan penilaian dalam penilaian prestasi kerja pegawai.
  7. Masa menjalani tugasbelajar tetap dihitung sebagai masa kerja

Halaman Selanjutnya

Kewajiban bagi PNS

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru