Kemenag Serahkan Insentif Ramadan untuk Ribuan Guru, Semua Guru Dipastikan Kebagian?

- Editor

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apabila melihat penyerahan insentif di Riau dan Kawarang,  maka kemungkinan semua guru akan mendapatkan insentif ini bergantung dengan kebijakan Pemda masing-masing.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Aceh juga menyalurkan insentif untuk guru dayah dalam rangka menyambut bulan Ramadan 2024. Tak tanggung-tanggung, insentif ini diberikan kepada 153 pimpinan dayah dan 750 guru dayah. Pimpinan dayah mendapatkan insentif Ramadan Rp3 juta, sementara guru dayah Rp1,5 juta.

“Semoga pemberian insentif ini dapat meningkatkan pendidikan dan pembinaan di dayah, sehingga generasi muda Kabupaten Bireun yang dijuluki kota santri dapat menjadi generasi yang Qurani dan berakhlak mulia,” pungkas Kepala Dinas Pendidikan Dayah Bireun Anwar pada Jumat, 8 Maret 2024.

Apa itu Dayah?

Di Aceh, dayah merupakan sebuah lembaga yang menangani pembelajaran dan pendidikan agama. Jadi, Dinas Pendidikan Dayah juga termasuk dalam naungan Kementerian Agama.

Meski pemberian insentif Ramadan untuk guru mutlak atas inisiasi dari Pemerintah Daerah, namun seharusnya hal ini juga dilakukan oleh semua daerah di Indonesia agar guru semakin semangat dalam mengajar meskipun sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda install dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 417 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis