“Dana tunjangan kinerja terutang guru dan pengawas PAI ini tersebar di enam provinsi, yang meliputi Lampung, Jambi, Jawa Barat, Riau, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Timur,” tambahnya.
Menurutnya, angka tersebut berdasar pada usulan dari daerah dan didukung dengan data yang relevan.
“Usulan yang telah diajukan kepada Kemenkeu berdasarkan pada usulan yang sama dari Kantor Kemenag Provinsi pengusul. Basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal yang berkaitan adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) serta Laporan BPKP atas Reviu Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI,” kata Amrullah.
Amrullah juga mengatakan, selama proses pengusulan sampai pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Kinerja ini, aspek yang selalu menjadi perhatian penting bagi Kementerian Agama adalah aspek transparansi dan integritas.
Dia juga memastikan selama proses pencairan tidak ada pungli serta pemotongan dan akan dilakukan secara cepat, tepat, dan akurat.
“Kami memastikan bahwa tidak akan ada pungutan liar (pungli) dan pemotongan dalam proses pembayaran tunjangan – tunjangan ini. Sistem pembayaran akan dilakukan dengan cepat, tepat, dan akurat,” tegas Amrullah, dikutip dari laman kemenag.go.id.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2