Penggunaan dan Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah
Berikut adalah aturan penggunaan dan pengadaan pakaian seragam sekolah peserta didik:
Peseta didik menggunakan pakaian Seragam Nasional paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Pakaian Seragam Nasional yang digunakan pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.
Atribut tersebut adalah topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah. Tak hanya itu, bagian depan topi harus dilengkapi dengan logo Tut Wuri Handayani.
Peserta didik menggunakan pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Sedangkan untuk pakaian adat digunakan oleh peserta didik hanya pada hari atau acara adat tertentu saja.
Pengadaan pakaian sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Berikut merupakan informasi terkait penggunaan seragam sekolah peserta didik yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Semoga bermanfaat.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan, simak informasi lengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(sk/rtq)
Halaman : 1 2