Wajib Tahu! Aturan Baru Seragam Siswa SMP dan SMPLB

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat informasi terbaru terkait dengan peraturan baru pakaian seragam siswa/siswi SMP dan SMPLB di seluruh Indonesia yang telah diterbitkan oleh pemerintah.

Diketahui pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang pakaian seragam sekolah untuk siswa pada jenjang SD sampai dengan SMA.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 50 Tahun 2022.

Dimana dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwasannya “Model dan warna pakaian seragam nasional peserta didik SMP dan SMPLB berupa atasan kemeja dengan warna putih dan bawahan celana atau rok dengan warna biru tua”.

Berikut ini merupakan model dan warna berserta dengan atribut pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB:

1. Pakaian Seragam Siswa Nasional

Pakaian seragam siswa putra terdiri dari dua model, yaitu model pertama mempunyai aturan sebagai berikut:

  • Kemeja berwarna putih dengan lengan pendek menggunakan satu saku di sebelah kiti dan dimasukkan ke dalam celana
  • Celana pendek berwarna biru tua, dengan panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi sebelah kiri dan kanan serta saku vest belakanag pada sisi sebelah kanan.
  • Ukuran lebar ikat pinggang 3 cm dan harus berwarna hitam
  • Kaos kaki harus berwarna putih polos dan berada minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu berwarna hitam

Sementera itu, aturan pada model kedua seragam siswa yaitu sebagai berikut:

  • Kemeja berwarna putih dengan lengan pendek dan menggunakan satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana
  • Celana panjanga berwarna biru tua, dengan panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper yang digunakan untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi sebelah kiri dan kanan serta satu pada saku vest belakang berada di sisi sebelah kanan
  • Kaos kaki harsu berwarna putih polos dan berada minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Ukuran lebar ikat pinggang 3 cm dan harus berwarna hitam
  • Sepatu harus berwarna hitam

2. Pakaian Seragam Siswi Nasional

Pakaian seragam siswi pada lingkungan jenjang SMP dan SMPLB mempunyai 3 model, dengan aturan model pertama yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

Kemeja harus berwarna putih dengan lengan pendek

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 295 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru