Kemdikbudristek Keluarkan Aturan Baru Penggunaan Seragam Sekolah Peserta Didik TA 2023/2024, Simak Informasinya!

- Editor

Selasa, 4 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan baru terkait penggunaan seragam sekolah peserta didik SD hingga SMA telah dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek). Peraturan ini termuat dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peraturan tentang seragam sekolah ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua siswa.

Jenis-jenis Seragam Sekolah

Seragam sekolah dikategorikan dalam 3 jenis, yaitu:

1. Pakaian Seragam Nasional

Jenis pertama ini merupakan pakaian yang dikenakan oleh peserta didik pada hari belajar di sekolah. Model dan warna seragam ini sama dan berlaku secara nasional.

2. Pakaian Seragam Pramuka

Jenis yang kedua adalah pakaian yang dikenakan oleh peserta didik pada Hari Pramuka atau hari tertentu sesuai ketetapan sekolah.

3. Pakaian Seragam Khas Sekolah

Seragam khas sekolah adalah pakaian yang memiliki ciri khas karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu.

Selain dari ketiga jenis pakaian seragam di atas, terdapat Pakaian Adat bagi peserta didik di sekolah yang pengenaannya diatur oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Ketentuan Seragam Sekolah Terbaru

Ketentuan mengenai seragam sekolah peserta didik SD, SMP dan SMA/SMK yang masih berlaku dapat menjadi acuan untuk tahun ajaran baru 2023/2024. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab peserta didik.

Berikut merupakan model dan warna Seragam Nasional:

a) Peserta Didik jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok warna merah hati;

b) Peserta Didik jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok warna biru tua; dan

c) Peserta Didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan atau Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok warna abu-abu.

Setelah mengetahui model dan warna Seragam Nasional, alangkah baiknya kita juga memahami model dan warna Seragam Pramuka. Pakaian untuk Seragam Pramuka berpedoman pada model dan warna seragam pakaian yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Lalu, model dan warna Seragam Khas Sekolah seperti apa yang patut dikenakan peserta didik? Model dan warna Seragam Khas Sekolah disesuaikan dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Sedangkan untuk model dan warna Pakaian Adat, diatur oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinan yang dimiliki.

Halaman selanjutnya

Penggunaan dan Pengadaan Pakaian…

Berita Terkait

Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Kolaborasi Guru sebagai Kunci Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi Siswa
Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Berita ini 1,087 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 11:02 WIB

Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024

Kamis, 12 September 2024 - 11:49 WIB

Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda

Rabu, 11 September 2024 - 21:11 WIB

Kolaborasi Guru sebagai Kunci Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi Siswa

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Berita Terbaru

Foto: Memik Nor Fadilah, S.S., S.Pd. bersama siswa/NaikPangkat.com

Edutainment

Peran Kepala Sekolah dalam Membangun Budaya Kolaborasi Guru

Kamis, 12 Sep 2024 - 10:58 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis