Kemdikbudristek Keluarkan Aturan Baru Penggunaan Seragam Sekolah Peserta Didik TA 2023/2024, Simak Informasinya!

- Editor

Selasa, 4 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan baru terkait penggunaan seragam sekolah peserta didik SD hingga SMA telah dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek). Peraturan ini termuat dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peraturan tentang seragam sekolah ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua siswa.

Jenis-jenis Seragam Sekolah

Seragam sekolah dikategorikan dalam 3 jenis, yaitu:

1. Pakaian Seragam Nasional

Jenis pertama ini merupakan pakaian yang dikenakan oleh peserta didik pada hari belajar di sekolah. Model dan warna seragam ini sama dan berlaku secara nasional.

2. Pakaian Seragam Pramuka

Jenis yang kedua adalah pakaian yang dikenakan oleh peserta didik pada Hari Pramuka atau hari tertentu sesuai ketetapan sekolah.

3. Pakaian Seragam Khas Sekolah

Seragam khas sekolah adalah pakaian yang memiliki ciri khas karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu.

Selain dari ketiga jenis pakaian seragam di atas, terdapat Pakaian Adat bagi peserta didik di sekolah yang pengenaannya diatur oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Ketentuan Seragam Sekolah Terbaru

Ketentuan mengenai seragam sekolah peserta didik SD, SMP dan SMA/SMK yang masih berlaku dapat menjadi acuan untuk tahun ajaran baru 2023/2024. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab peserta didik.

Berikut merupakan model dan warna Seragam Nasional:

a) Peserta Didik jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok warna merah hati;

b) Peserta Didik jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok warna biru tua; dan

c) Peserta Didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan atau Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok warna abu-abu.

Setelah mengetahui model dan warna Seragam Nasional, alangkah baiknya kita juga memahami model dan warna Seragam Pramuka. Pakaian untuk Seragam Pramuka berpedoman pada model dan warna seragam pakaian yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Lalu, model dan warna Seragam Khas Sekolah seperti apa yang patut dikenakan peserta didik? Model dan warna Seragam Khas Sekolah disesuaikan dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Sedangkan untuk model dan warna Pakaian Adat, diatur oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinan yang dimiliki.

Halaman selanjutnya

Penggunaan dan Pengadaan Pakaian…

Berita Terkait

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK
Bersiap Diangkat PPPK 2024! 3 Afirmasi Guru Honorer Masa Pengabdian Lama untuk Lulus PPPK Guru
Tunjangan Sertifikasi Guru Naik di Tahun 2024 Namun Pencairannya Tidak Penuh! Simak Penjelasannya
Berita ini 1,040 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 19:19 WIB

Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 11:01 WIB

Bersiap Diangkat PPPK 2024! 3 Afirmasi Guru Honorer Masa Pengabdian Lama untuk Lulus PPPK Guru

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:59 WIB

Tunjangan Sertifikasi Guru Naik di Tahun 2024 Namun Pencairannya Tidak Penuh! Simak Penjelasannya

Kamis, 30 November 2023 - 09:59 WIB

Terjawab, Apakah P2, P3 Mendapatkan Afirmasi Serdik 100% dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2023?

Berita Terbaru

Kapan Uji Kompetensi PPG Prajabatan Gelombang 1 Dilaksanakan? Simak Jadwalnya

News

Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG

Sabtu, 2 Des 2023 - 19:19 WIB