Kemdikbudristek Keluarkan Aturan Baru Penggunaan Seragam Sekolah Peserta Didik TA 2023/2024, Simak Informasinya!

- Editor

Selasa, 4 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan baru terkait penggunaan seragam sekolah peserta didik SD hingga SMA telah dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek). Peraturan ini termuat dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peraturan tentang seragam sekolah ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua siswa.

Jenis-jenis Seragam Sekolah

Seragam sekolah dikategorikan dalam 3 jenis, yaitu:

1. Pakaian Seragam Nasional

Jenis pertama ini merupakan pakaian yang dikenakan oleh peserta didik pada hari belajar di sekolah. Model dan warna seragam ini sama dan berlaku secara nasional.

2. Pakaian Seragam Pramuka

Jenis yang kedua adalah pakaian yang dikenakan oleh peserta didik pada Hari Pramuka atau hari tertentu sesuai ketetapan sekolah.

3. Pakaian Seragam Khas Sekolah

Seragam khas sekolah adalah pakaian yang memiliki ciri khas karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu.

Selain dari ketiga jenis pakaian seragam di atas, terdapat Pakaian Adat bagi peserta didik di sekolah yang pengenaannya diatur oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Ketentuan Seragam Sekolah Terbaru

Ketentuan mengenai seragam sekolah peserta didik SD, SMP dan SMA/SMK yang masih berlaku dapat menjadi acuan untuk tahun ajaran baru 2023/2024. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab peserta didik.

Berikut merupakan model dan warna Seragam Nasional:

a) Peserta Didik jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok warna merah hati;

b) Peserta Didik jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok warna biru tua; dan

c) Peserta Didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan atau Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok warna abu-abu.

Setelah mengetahui model dan warna Seragam Nasional, alangkah baiknya kita juga memahami model dan warna Seragam Pramuka. Pakaian untuk Seragam Pramuka berpedoman pada model dan warna seragam pakaian yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Lalu, model dan warna Seragam Khas Sekolah seperti apa yang patut dikenakan peserta didik? Model dan warna Seragam Khas Sekolah disesuaikan dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Sedangkan untuk model dan warna Pakaian Adat, diatur oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinan yang dimiliki.

Halaman selanjutnya

Penggunaan dan Pengadaan Pakaian…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,139 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis