Kemdikbud Putihkan Jutaan Sertifikasi Guru, Apa Saja yang Hilang?

- Editor

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutihan Sertifikat Guru – Pembahasan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai pemutihan jutaan sertifikasi guru di semua jenjang baik di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK dalam RUU Sisdiknas.

Kemdikbud menyampaikan bahwa adanya kabar baik yang diterima nantinya oleh guru seluruh jenjang mulai jenjang PAUD hingga SMK.

Kabar ini diinformasikan kepada guru guru melalui Channel Youtube resmi Kemdikbud di Kemdikbud RI, tepatnya selasa 13 September 2022.

Dalam siarannya tersebut Kemdikbud menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan tunjangan guru, yaitu :

Kemdikbud menyampaikan bahwa bagi guru-guru yang telah sertifikasi, maka akan tetap mendapatkan tunjangan profesi guru hingga pensiun.

Dan, bagi guru- guru yang belum sertifikasi, Kemdikbud menyebutkan akan memberikan tunjangan kepada guru- guru tersebut tanpa harus mengikuti proses PPG (Pendidikan Profesi Guru) terlebih dahulu.

Lalu berkaitan dengan pertanyaan guru- guru saat ini, apakah benar sertifikasi jutaan guru akan diputihkan?

Untuk menjawab hal ini perlu diketahui bahwa untuk saat ini Undang- Undangan yang berlaku adalah undang- undang nomor 14 tahun 2005, dimana didalam undang- undang tersebut dijelaskan mengenai  bahwa guru- guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi guru, sebelumnya harus sudah dinyatakan telah lulus mengikuti program PPG.

Karena dari program PPG tersebut, bagi guru- guru yang belum mendapatkan sertifikasi pendidik, selanjutnya berhak mendapatkan tunjangan karena telah tersertifikasi setelah mengikuti PPG.

Pembahasan tidak berhenti disitu saja, wacana mengenai RUU Sisdiknas (Rancangan Undang- Undangan Sistem Pendidikan Nasional) didalamnya tersebut terdapat salah satunya berkaitan dengan sekam baru terkait tunjangan profesi guru.

Skema baru ini berkiaan dengan TPG dalam RUU Sisdiknas ini berisi mengenai terkait siapa saja yang nantinya berhak menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru).

Terkait dengan pemutihan sertifikat guru yang disampaikan Kemdikbud, ke depan setelah RUU Sisdiknas disahkan, guru yang mengajar wajib sertifikasi.

Siapa saja yang berhak atas hal tersebut?

  • Pertama, Hal ini berlaku bagi guru-guru baru yang akan mengajar ke satuan pendidikan, sebagai wujud kelayakan guru-guru untuk mengajar.
  • Kedua, bagi guru-guru lama yang telah mengabdi, tetapi belum sertifikasi. Kemdikbud mengungkapkan bahwa setelah RUU Sisdiknas disahkan, maka status sertifikasi akan diputihkan.

Diketahui terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang belum sertifikasi dan guru-guru tersebut lah yang telah lama mengabdi.

Halaman selanjutnya

Atas dasar itu,…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 255 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis