Atas dasar itu , bagi guru-guru tersebut, apabila RUU Sisdiknas disahkan, maka akan dilakukan pemutihan sertifikat guru.
Sehingga, guru yang bersangkutan tidak perlu lagi mengikuti program PPG Dalam Jabatan ataupun menunggu antrean panjang untuk sertifikasi.
Karena apabila nantinya RUU Sisdiknas ini sahkan , program PPG hanya diperuntukkan bagi guru-guru baru yang akan mengajar, tidak bagi guru-guru yang telah lama mengajar.
Hal itulah yang menjadi wujud keberpihakan Kemdikbud ke guru-guru, sebagaimana yang telah disampaikan Kemdikbud melalui akun Instagram resmi ditjen.gtk.kemdikbud.
Demikian informasi berkiatan dengan Kemdikbud Putihkan Jutaan Sertifikasi Guru, Apa Saja yang Hilang? semoga dapat bermanfaat dan dapat menjadi perhatian bersama.
Mari bergabung dan daftarkan diri Anda dalam Diklat Online Gratis 40 JP yang akan dilaksanakan tanggal 10- 13 Oktober 2022.
Bagaimana cara mendaftarnya ? Simak langkah- langkah berikut ini:
- Bergabung di Channel Telegram t.me/Guru_BelajarID
- Mengisi Formulir Pendaftaran dibawah ini dengan benar : https://bit.ly/FreeDiklat-Oktober
- Masuk Grup kegiatan diklat : https://chat.whatsapp.com/DpjjvWZSN8wLrMnPar1t9j
Silahkan Anda dapat mengunduh Undangan di link berikut ini : UNDANGAN
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2