Kemdikbud Merilis Juknis Untuk Kepala Sekolah

- Editor

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juknis – Berita terbaru dari kemdikbud yang telah merilis petunjuk teknis yang akan digunakan untuk Pendidikan di Indonesia. Kemdikbud atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Juknis atau Petunjuk Teknis kepada kepala sekolah, guru maupun calon kepala sekolah.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Juknis resmi tersebut yang termuat dalam alam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 mengenai Penugasan Guru tentang Kepala Sekolah.

Dalam petunjuk teknis tersebut terdapat penjelasan tentang lama jabatan dari kepala sekolah dan juga syarat yang harus dipenuhi bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah.

Dalam pasal 8 pada peraturan tersebut, dijelaskan paling lama kepala sekolah dapat menjabat paling lama adalah selama 4 periode. Oleh sebab itu waktu terlama bagi kepala sekolah yang menduduki jabatan adalah 16 tahun, dan jangka waktu 1 periode adalah selama 4 tahun.

Selanjutnya guru yang menjabat sebagai kepala sekolah pada satuan pangkal administrasi yang sama, maka memiliki masa jabatan paling singkat 2 tahun dan maksimal jabatan tersebut 2 periode atau dalam rentang waktu 4 tahun.

Sedangkan guru yang menjabat sebagai kepala sekolah masih dipercaya, maka untuk masa jabatan tersebut akan bertambah hingga maksimal 4 periode atau dalam jangka waktu 16 tahun.

Selain itu calon kepala sekolah dan juga guru yang ingin memiliki jabtan sebagai kepala sekolah harus dapat memenuhi persyaratan yang tertulis pada Permendikbud  Nomor 40 Tahun 2021 pasal 2.

Adapun untuk persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

Guru yang mendapat tugas untuk menjadi kepala sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

  • Memiliki kualifikasi paling rendah adalah sarjana atau S-1 dan juga diploma empat atau D-IV dari perguruan tinggi dan studi program tersebut terakrefditasi.
  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki sertifikat guru penggerak
  • Memiliki tingkat paling rendah sebagai penata muda tingkat I, golongan ruang III/b untuk guru dengan status PNS
  • Memiliki jenjang jabatan paling rendah sebagi guru ahli pertama untuk guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK
  • Memiliki hasil penilaian guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2(dua) tahun terakhir sebagai unsur penilaian.

Halaman Selanjutnya

Pengalaman Manajerial

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis