Sehingga memang apabila sistem single salary untuk guru ini diterapkan, dapat memungkinkan bahwa gaji guru akan dicairkan bersamaan dengan tunjangan sertifikasi, atau tunjangan sertifikais bisa cairs setiap bulannya.
Apabila merujuk pada Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, yang salah satunya membahas tunjangan guru, memang tidak menetapkan bagaimana tunjangan tersebut diberikan.
Karena peraturan Permendikbud- lah yang menetapkan mekanisme penyalurannya. Jadi, jika satu gaji diterapkan, guru dapat menerima tunjangan bersamaan dengan pencairan bulanan mereka.
Namun, kita harus menunggu hasil lanjutan dari rencana kebijakan single salary ini untuk menjadi lebih pasti. Demikian informasi ini kami sampaikan semoga dapat menambah wawaasan Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2