Calon Kepala– Awal November kemarin kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Kabupaten Jombang, Senen, menyampaikan bahwa di Jombang sekitar tiga kepala sekolah menengah atas (SMP) telah dilantik pada Rabu malam (2/11/2022). Hal itu menyisakan stok kepala SMP sebanyak 15 orang saja.
Ia juga menjelaskan bahwasanya dari ketiga calon kepala SMP, tiga diantaranya telah dilantik pada Rabu malam. Ketiga calon tersebut adalah Winarko yang menjadi Kepala SMPN 3 Jombang, Sri Lestari Utami menjadi kepala SMPN Satu Atap Pengampon Kabuh, dan Nuril Hidayati menjadi kepala SMPN 2 Gudo.
“Ketiga calon kepala tersebut diangkat lebih dulu karena memiliki nilai kompetensi yang bagus. Penempatannya juga menyesuaikan antara karakter yang bersangkutan dengan lingkungan sekolahnya,”jelas Senen.
Per tanggal 1 Januari 2023 nanti, 2 (dua) kepala sekolah, yakni kepala SMPN 2 Diwek dan SMPN 1 Gudo, akan memasuki masa periodesasinya, sebab sudah 16 tahun berkiprah. Mereka akan dikembalikan statusnya menjadi guru biasa.
“Setelah habis masa periodesasinya, mereka akan dikembalikan lagi menjadi guru biasa,” katanya.
Berbeda dengan kepala SMP, stok kepala sekolah dasar (SD) justru sudah habis. Untuk mengatasi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berencana akan menggunakan metode pengangkatan kepala sekolah melalui guru penggerak.
“(Kepala) Sekolah Dasar tersisa 1 (satu), dan itu sudah dilantik juga semalam (2/11),” ucap kepala Kemendikbud Kabupaten Jombang.
Pengangkatan calon kepala SD, Winarto, sebagai kepala SDN Peterongan 2 menjadikan stok kepala SD yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Jombang habis. Untuk mengatasi hal itu, kepala Kemendikbud Kabupaten Jombang akan menyiapkannya melalui guru penggerak.
“Kini stok kepala SD sudah habis. Nantinya pengangkatan kepala sekolah yang baru akan memakai guru penggerak,” tambahnnya, dikutip dari Radar Jombang (4/11/2022).
Jabatan kepala sekolah tersebut akan terhitung mulai tanggal 2 November 2022. Namun untuk surat perintah melaksanakan tugas atau SPMT akan rilis mulai Selasa (8/11/2022). Waktu yang tersisa dapat digunakan untuk menyelesaikan tugas – tugas di sekolah yang lama.
“Sekarang seluruh sekolah menengah pertama (SMP) sudah memiliki kepala sekolah masing – masing, tidak ada yang kosong,” ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2021
Halaman : 1 2 Selanjutnya