Sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, bahwa kepala sekolah merupakan guru yang telah memiliki sertifikasi guru penggerak.
Pada Permendikbudristek tersebut juga dijelaskan terkait adanya badan pertimbangan kepala sekolah yang terdiri dari, sekretaris daerah, dewan pendidikan dan pengawas sekolah, serta dinas pendidikan.
Menurut Rachmadi Widhiarto, Direktur Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, alih – alih hanya mengurusi tugas – tugas administratif, adanya Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tersebut akan mengubah paradigma beban kerja kepala sekolah sebagai pemimpin yang berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran.
“Kami ingin para kepala sekolah dapat mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peerta didik, mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif, membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan meningkatkan proses dan hasil belajar peserta didik,” jelasnya saat melakukan sosialisasi dan akselerasi implementasi Permendikbud Ristek di Lebak (22/6), dikutip dari laman Kemendikbud.
Menyiapkan stok kepala SD lewat guru penggerak dapat menjadi kebijakan yang bisa diambil oleh Pemkab untuk mengatasi kehabisan stok kepala sekolah di daerahnya. Hal itu tentu akan sejalan dengan kurikulum merdeka belajar yang akan menjadi nyawa bagi pendidikan Indonesia kedepannya.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2