Hal ini juga telah disampaikan oleh ketiga menteri yaitu Sri Mulyani selaku Menteri keuangan, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, dan Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
Yang mana disampaikan dalam konferensi pers tentang pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji ke 13 pada tanggal 15 Maret 2024 lalu.
Jadi, sekarang para guru ASN tidak perlu merasa khawatir lagi karena ketetapan pemberian THR dan Gaji ke 13 ini sudah tertuang dalam PP yang disahkan oleh presiden, jad pasti akan direalisasikan.
Apabila kita ingat tahun 2023, Kemenkeu telah memebrikan arahan untuk memberikan dalam komponen THR dan gaji ke 13 yaitu 50%, namun realitanya tidak semua guru daerah mendapatkannya hingga saat ini. Tentu harapannya hal ini tidak terulang lagi.
Demikian ulasan tentang Kebijakan untuk Guru dari Presiden Jokowi, Baik Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2