..
Pelamar Prioritas I adalah sebagai berikut:
- THK-II yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas di seleksi PPPK JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021;
- Guru non-ASN yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
- Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Sedangkan untuk pelamar prioritas II adalah THK II. Kemudian untuk pelamar prioritas III adalah guru non ASN yang berada pada sekolah negeri yang sudah terdaftar pada dapodik dan juga memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun
2. Jika formasi tersebut belum terpenuhi maka akan dipenuhi atau diambil dari pelamar prioritas II
3. Jika formasi tersebut belum terpenuhi maka akan dipenuhi atau diambil dari pelamar prioritas III
Demikian informasi mengenai Kategori Pelamar PPPK 2022 Yang Tidak Perlu Membuat Akun SSCASN
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2